Jakarta, kliktimur.com – Polenik tambang Sangihe yang tak berkesudahan karena diwarnai gugatan dari sekelompok pihak, sepertinya akan segera menemui titik temu, menyusul Makamah konstitusi (MK) mengeluarkan pertimbangan penting dalam putusan permohonan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sesungguhnya diperbolehkan sepanjang tidak melanggar rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), pada Kamis lalu (21/3).

Melatari pengajuan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ke MK oleh perusahaan GPK, dikarenakan merespon hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2022 lalu yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan sama seperti yang di alami PT. Tambang emas Sangihe yang di pretelin hingga belum bisa beroprasi hingga saat ini. Menurut MK, larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu bersifat absolut.
Kondisi ini mendasari permohonan Uji Materiil PT GKP ke MK yang menuntut kepastian hukum terkait pemaknaan UU PWP3K, karena hasil putusan MA lalu dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD Tahun 1945.
Dalam pertimbangan amar putusan MK, Majelis Hakim MK tidak melarang kegiatan di luar yang diprioritaskan, termasuk kegiatan pertambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Para Hakim MK sepakat menolak untuk menilai ketentuan norma Pasal 35 k UU PWP3K dimaknai sebagai larangan yang bersifat absolut, yang mana seharusnya dapat dimaknai “diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat wajib”.
Maka dari itu, Hakim MK menilai perusahaan tidak dirugikan. Sehingga, atas dasar itu pula, permohonan Uji Materiil atas ambiguitas dan ketidakpastian hukum UU PWP3K PT GKP ditolak oleh MK.
Mencermati putusan MK tersebut, maka dengan demikian halangan beroperasinya PT. Tambang Emas Sangihe (PT. TMS) dalam kasus yang sama, bakal diperbolehkan memulai kembali kegiatannya yakni mempersiapkan kembali infrastruktur untuk segera meng exploitase wilayah tambang Bowone Tanah Mahamu dengan catatan melaksanakan apa yang tertuang dalam kontrak karya PT. TMS terutama komitmen dengan konsep bagi hasil dan upaya reboisasi / peremajaan kembali bekas Tambang. (Sumber deticfinance)
Penulis / Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.