JAKARTA,kliktimur.com
PEMBIARAN Kerusakan Lingkungan yang dilakukan Penambang Tanpa Ijin (PETI) di Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan dan Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten kepulauan Sangihe, akhirnya di meja hijaukan.
Menyusul awal pekan ini, PT Tambang Mas Sangihe (PT.TMS) mengajukan gugatan melawan Presiden Joko Widodo hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan termasuk beberapa institusi lain.
Selain Jokowi dan Luhut, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor.
Sementara itu, para pihak tergugat adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada 23 Agustus 2022.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu lalu pekan ini.
Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$37 juta.
Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil, Rp31,9 miliar.
Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat Kerugian Immateriil Rp1 triliun.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad),” dikutip dari petitum.
Gugatan Warga Ditolak
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan warga penolak tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
“Menyatakan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi tidak diterima,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta.
Latar Belakang
Seperti diketahui, PT Tambang Mas Sangihe adalah pemilik konsesi tambang di pulau yang berada di Provinsi Sulawesi Utara. PT TMS disebut telah memperoleh persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 25 September 2020.
Namun menurut pemerintah, izin lingkungan itu hanya menegaskan dalam waktu jangka pendek kegiatan usaha pertambangan yang diperbolehkan hanya seluas 65,48 hektar (ha) dari total luas wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha.
Adapun, pemerintah disebut tengah melakukan evaluasi luasan wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha tersebut. Sedang dipertimbangkan luas wilayah tersebut diciutkan menjadi 25.000 ha.
PT TMS telah memenangkan gugatan terhadap warga dalam kasus sengketa perizinan tersebut. di sisi lain, mereka saat ini sedang mengajukan permohonan gugatan badan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Pengrusakan

Sementara gugatan itu sendiri dilakukan beberapa hari setelah terjadinya proses pengrusakan kantor dan alat tambang PT.TMS.
Pengacara PT. TMS Reza Sofian saat dihubungi kliktimur membenarkan hal tersebut. Di tanya, jika ada calon tersangka yang tak memenuhi panggilan atau sengaja menghindar akan di jemput paksa bahkan penahanan demi untuk kelancaran pemeriksaan.
Reza mengatakan sekitar 30an orang yang di duga melakukan pengrusakan dan perampasan alat tambang, termasuk penyanderaan dua orang mekanik dan sopir PT.TMS dipastikan akan dipidanakan. Jull Takaliuang (JT) sendiri selaku koordinator ormas SSI yang tidak memiliki legal Standing bakal dipidana seberat beratnya.
Kita tunggu saja proses lanjut, yang pasti semua akan dipidanakan.” ujar Reza.
Pengacara PT. TMS Reza Sofian

Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.