Jakarta, kliktimur.com
GUGATAN sekelompok pihak terhadap ijin peningkatan pengelolaan tambang emas yang ada di kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dikeluarkan Kementerian ESDM menemui jalan buntu, menyusul gugatan sekelompok oknum yang sering mengatasnamakan masyarakat Sangihe itu di tolak PTUN Jakarta.
Menariknya, kelompok yang gemar memprovokasi masyarakat agar ikut ikutan menolak kehadiran PT TMS, kembali melakukan pembohongan publik. Segala cara dilakukan, dengan memutarbalikkan fakta yang sebenarnya, gunakan sejumlah media, lalu merekayasa pemberitaan bahwa gugatan di PTUN Jakarta itu diterima dan mereka menang, padahal ditolak secara resmi.
“Mengherankan, hasrat mereka untuk merusak kehadiran PT.TMS sudah melewati batas. Menjadi menjijikkan karena mereka lakukan pembohongan publik dari waktu ke waktu bahkan bertindak anarkis dengan merusak sejumlah aset PT.TMS.” Tegas Ketua Umum Save Investasi Asing Sulut (SIAS) Meldi Sahensolar
Pengacara PT TMS Rico Pandeirot menjelaskan, Sidang Putusan pada Rabu 20 April Tahun 2022, sudah jelas, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang dilayangkan penggugat. Selain itu, eksepsi dari PT TMS justru diterima hakim dengan biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
“Intervensi majelis hakim telah memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi,” kata dia.
Poin penting dalam putusannya, PTUN Jakarta tidak berwenang atau memiliki yurisdiksi atas perkara ini. Pasalnya, objek gugatan Keputusan Menteri ESDM bukanlah objek Keputusan Tata Usaha Negara karena surat tersebut merupakan hasil dari kontrak perdata yaitu kontrak karya.
“Yang mana Pemerintah Indonesia dalam kontrak tersebut telah berjanji untuk mengeluarkan izin usaha kepada PT. TMS,” jelasnya.
Selain itu, hakim juga telah menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 39.206.600 Gugatan Perkara No. 146/G/2021/PTUN.JKT. Ini dilayangkan Elbi Pieters Cs selaku Penggugat.
Kemudian Kementerian ESDM sebagai Tergugat I dan PT TMS selaku Tergugat II. Diketahui juga bahwa Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 23 Juni 2021, dan sesuai Keputusan Menteri ESDM yang menjadi objek sengketa yakni Kepmen ESDM No 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian SIAS Ridy Manikoe meminta agar warga masyarakat Sangihe agar tetap tenang. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang digulirkan oknum tertentu untuk melemahkan PT. TMS. Menurutnya apa yang dikabarkan oleh sekelompok pihak melalui koordinator SSI adalah kebohongan semata.
“Saya harap masyarakat tenang dan bersabar, jangan terlalu percaya isu-isu seperti yang digembar gemborkan oleh koordinator SSI. Biarkan proses hukum berjalan, dan mari kita patuhi prosedur hukum sambil menunggu putusan serta kebijakan-kebijakan selanjutnya yang belum ada kesimpulan sampai hari ini termasuk gugatan kepada negara,” katanya.
Dijelaskannya pula, duduk perkara tentang masalah khusus gugatan di PTUN Manado, berkaitan dengan ijin lingkungan, AMDA. Kenapa hakim memberi catatan? karena antara satu ijin dengan ijin lain yang berkaitan dengan Amdal hanya berselang satu hari, yang seharusnya ada interval waktu untuk menerbitkan ijin yang lain.
Itu saja masalahnya dan hakim kemudian menganjurkan dokumen itu di periksa kembali. Bukan menyatakan penggugat telah menang. Celah itulah lanjur Manikoe, digunakan SSI untuk melemahkan PT.TMS.
Manikoe mengemukakan, terkait dengan pengangkutan alat pertambangan milik PT TMS yang dihadang serta dirusak oleh 30an oknum yang mengaku masyarakat Sangihe, sesungguhnya alat-alat tersebut akan dibawa ke Bowone untuk diamankan pada lahan yang sudah dibebaskan oleh PT TMS. Sebab perawatan serta keamanan alat itu tidak terjamin setelah sekian lama terparkir di Pelabuhan Pananaru.
“Hal itu dilakukan untuk mengamankan alat-alat tersebut. Apalagi perlatan tambang itu, dilaporkan mulai dipreteli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Terangnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan aksi penghadangan dan pengrusakan tronton yang memuat alat tambang itu, ia meminta dengan tegas agar pihak yang berwenang untuk memproses serta mengusut tuntas atas laporan tindakan aksi pengrusakan yang dilakukan oleh 30an oknum yang diduga dikoordinir oleh SSI.
Dia juga mengungkapkan, untuk saat ini, pihak perusahaan telah mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi terhadap Negara senilai 3,1 triliun $37 miliar.
“Sangat disayangkan kepada unsur-unsur tertentu yang menghalang-halangi pengoprasian PT TMS untuk melakukan aktifitas pertambangan secara Profesional, agar exploitasinya terkontrol sampai dengan direboisasi kembali, juga untuk kemaslahatan orang banyak. Tidak seperti yang dilakukan penambang tanpa ijin, lingkungan dirusak tanpa pertangung jawaban, tak ada kontribusi untuk negara, bahkan hanya mengenyangkan oknum oknum tertentu saja.
Manikoe juga mengatakan, polemik yang dirancang bangun oleh SSI, bukan masyarakat Sangihe, sudah pasti akan berakhir ditangan Presiden, sebab bagaimana pun negara sudah mendapatkan keuntungan dari hasil eksplorasi yang dilakukan sudah sejak beberapa tahun silam.
”Pasti akan disimpulkan oleh Presiden, sebab negara telah diuntungkan sejak dilakukan Eksplorasi dan Eksploitasi sejak dari beberapa tahun silam,” ketus Manikoe, seraya menambahkan bahwa Potensi Emas yang ada di Sangihe adalah merupakan berkat mulia yang sebenarnya untuk kesejahteraan masyarakat Sangihe yang harus dikelolah secara baik dan profesional, dan tidak meninggalkan efek kerusakan lingkungan dengan adanya reboisasi sesuai kontrak karya.(meidi)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.