
Wakil ketua I DPRP Papua pegunungan Terius Yigibalom disaat wawancara diruang kerja Senin,(25/5/2026) di Wamena. Foto gadiel gombo
Kliktimur.com– DPRP Provinsi Papua Pegunungan tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah khusus terkait penyelesaian masalah masyarakat berbasis hukum adat. Inisiatif ini muncul karena dinilai mendesak untuk menjadi acuan di tengah pergeseran nilai adat dan kompleksitas delapan kabupaten yang dihuni banyak suku. Perdasus
Anggota DPRP menyebut, meski penyusunan aturan ini terkesan terlambat, waktu yang ada masih memungkinkan karena provinsi baru berjalan lebih dari satu tahun dan perangkat pemerintahan, baik DPRP maupun Gubernur, masih dalam tahap konsolidasi.
“Kalau mau jujur, di Papua Pegunungan ini bukan satu suku, tapi banyak suku yang tersebar di delapan kabupaten. Kebiasaan, tradisi, cara penyelesaian konflik, masalah perkawinan, pembunuhan, semua berbeda. Mengaturnya memang rumit,” ujar wakil ketua satu DPR provinsi Papua pegunungan, Terius Yigibalom dalam keterangannya.diruang kerja Senin, (25/5/2026) diwamena
Menurutnya, dulu penyelesaian konflik adat memiliki batasan yang jelas, termasuk besaran denda dan sanksi. Kini, nilai-nilai tersebut bergeser menjadi berlebihan berat dan sering kali membebani keluarga.
“Yang ngeri sekarang, batasan itu sudah lewat. Dari sisi masyarakat, ini jadi beban keluarga. Di sisi lain, tidak ada efek jera karena kasus yang melawan hukum nasional sering tidak diproses. Pelakunya merasa aman karena yakin keluarga akan membantu membayar denda adat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedekatan emosional antara pelaku dengan pejabat terpilih juga menjadi tantangan. Permohonan maaf dengan membawa cerita adat dan tangisan sering membuat pihak keluarga atau tokoh turun tangan membantu, baik berupa uang, barang, maupun ternak.
Sandingkan Hukum Adat dan Hukum Nasional
Tujuan penyusunan Perdasus ini adalah menciptakan aturan yang menyandingkan hukum adat dan hukum positif. Dengan begitu, setiap pelanggaran memiliki risiko dan sanksi yang jelas.
“Orang yang mau melakukan perbuatan melawan hukum akan berpikir dua kali. Sanksi adatnya begini, hukum nasionalnya begini. Jadi ada efek jera. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat, keluarga, gereja, semua pihak,” katanya.
DPRP sudah menggunakan hak inisiatif untuk mendorong perda ini masuk dalam program legislasi. Draft dari Kementerian Dalam Negeri juga dinanti sebagai bahan untuk disinkronkan, terutama terkait mekanisme dan sanksi.
Mengingat Papua Pegunungan dihuni berbagai suku seperti Lani, Yali, Dani, dan lainnya, uji publik dinilai wajib dilakukan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam proses penyusunan naskah akademik dan tahapan formal lainnya.
“Jujur saja, pemerintah provinsi belum terlihat serius. Anggaran untuk beberapa perda juga sangat kurang. Padahal harus ada naskah akademik, uji publik. Tapi kami pikir yang penting legal draftnya ada, sudah sepakat, kita bahas dan tetapkan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, DPRP berencana membahas beberapa raperda termasuk perubahan, dengan perda adat sebagai salah satu prioritas.
Tujuan , agar pembangunan di Papua Pegunungan bisa dinikmati masyarakat dengan tertib dan tidak dibiarkan berjalan semaunya karena tidak ada aturan yang mengikat.(Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

