Tahuna, kliktimur. com
Perdagangan lintas batas yang diduga cendrung manipulatif, di praktekan salah satu oknum pengusaha sukses kabupaten Kepulauan Sangihe yang biasa dipanggil Ci Una, atau pemilik tunggal Hayana Hotel, kembali di perguncingkan. Kesuksesan meraup ratusan miliaran rupiah dari dagangan rokok tanpa cukai dan kosmetik ilegal itu, ditegara sudah jadi lahan mencari untung, baik untuk si pengusaha, sejumlah oknum aparat, termasuk pihak bea cukai, tanpa berkontribusi sama sekali untuk masyarakat dan pemerintah kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kewenangan pemerintah pusat yang mengatur perdagangan lintas batas, kurun waktu belasan tahun yang dikendalikan banyak unsur termasuk bea dan cukai di kepulauan, nilai banyak kalangan sudah sangat merugikan daerah yang lagi mengalami krisis keuangan. Akibat kewenangan pusat yang kemudian dimanipulasi, benar benar membuat daerah tak berkutik dan hanya melihat peluang itu dinikmati oknum tertentu secara masif.
“Kami sesunguhnya adalah pejuang devisa negara, apanya yang dipersoalkan.” Ujar Ci Una kepada kliktimur belum Lama via ponsel. Yang menarik saat ditanya bukti penyetoran kepada negara secara administrasi atau pembayaran mendapatkan label cukai, agar jelas pelaporanya ke kementrian Keuangan negara, Ci Una tak bisa membuktikan. Apalagi ditanya soal kontribusi dari perdagangan yang ‘dilegalkan’ itu untuk masyarakat dan pemerintah daerah ini? Dirinya yang heboh Gembong perdangangan rokok tanpa cukai, tak bisa menjawab bahkan cenderung mengelak.
Aktifitas perdagangan yang diduga manipulatif yang dibekengi sejumlah oknum aparat ini ucap banyak pihak, tak hanya merugikan negara dan daerah, juga pelecehan bagi masyarakat kabupaten kepulauan Sangihe dan UU. Merongrong peluang ekonomi daerah dengan dalih mengamankan devisa negara, tanpa berkontribusi aktif bagi daerah, dan bukti penyetoran ke negara adalah sebuah kejahatan melanggar hukum yang fatal bila ditelusuri lebih dalam.
Masyarakat Sangihe selama ini dibutahkan, dengan permodalan yang cukup, Ci Una leluasa memainkan peran strategis untuk mengais rejeki dari perdagangan lintas batas yang hanya menguntungkan usahanya termasuk oknum oknum aparat yang senantiasa mengawal, dan mengamankan dagangan ilegal itu. “Kami akan segara menyurati kementrian Keuangan dan menanyakan proses penyetoran bea dan cukai khusus perdagangan lintas batas Sangihe – Philipina selama ini. ” Ujar sumber yang memohon tak menyebut dulu identitasnya
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Editor : MP
Web : yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.