Tahuna, kliktimur.com – Komitmen penegakan hukum bagi penambang tanpa ijin (PETI) di kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya lokasi tambang Bowone titik tanah mahamu, terus dilakukan. Hal ini terungkap dalam Jumpa Pers yang dipimpin langsung Kapolres Sangihe Dhana Ananda Syahputra didampingi Kasat Reskrim IPTU Fadhly Rabu (30/08/2023).
Syahputra mengemukakan, Jajaran Polres Sangihe melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sangihe berhasil mengamankan tiga orang pelaku PETI di Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, tepatnya di lokasi Tana Mahamu Kampung Bowone.
Diakui Kapolres, penangkapan Ketiga pelaku yang merupakan operator Alat Berat salah satunya (Alber) tak berkutik saat tim kepolisian menyergap. Kapolres menjelaskan, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi tiga orang tersangka ini sudah kami tahan bersama barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Fadhly STrk MH menambahkan, perkara tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin bertempat di wilayah Kontrak Karya (KK) dari PT Tambang Mas Sangihe (PT.TMS), yang terletak di kebun bernama Tana Mahamu masih terus dilakukan penyelidikan.
Dikatakannya, dari Laporan Polisi (LP) LP/A/2/VIII/2023/ SPKT. SAT RESKRIM / POLRES KEPULAUAN SANGIHE / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 24 Agustus 2023, dengan Tersangka lelaki MJP alias OPA MAIKEL dan LP/A/3/VIII/2023/ SPKT. SAT RESKRIM / POLRES KEPULAUAN SANGIHE / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 24 Agustus 2023, dengan Tersangka | lelaki JGAM alias OPI dan Tersangka II lelaki AB alias ARTER.
Ketiga tersangka diduga pelaku PETI yang diamankan Polres Sangihe. Pada hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 16.20 Wita, personil Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe bersama dengan Personil dan Polsek Tabukan Selatan mendatangi lokasi Kampung Bowone yang merupakan wilayah Kontrak Kaya dan PT Tambang Mas Sangihe, dan saat itu menemukan adanya kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin di 2 titik yang berada bersebelahan.
“Selain menangkap tiga pelaku, Polres juga mengamankan beberapa barang bukti pertambangan seperti alkon air, drum galon minyak, semen, 3 alat berat serta bahan material pertambangan,” ungkap Fadhly.
Terhadap tersangka lanjut Fadhly dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Tegasnya dihadapan pers.
Penulis / Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.