Manado, kliktimur.com
PROPAGANDA yang pernah dihembuskan se kelompok pihak terkait luas lahan konsesi untuk ditambang yang kata mereka bakal merusak lingkungan bahkan menenggelamkan Kepulauan Sangihe dikemudian hari, dibantah CEO PT. Tambang Mas Sangihe (PT.TMS) Mr Terry Filbert.
Kepada kliktimur Filbert mengemukakan bahwa lahan tambang Emas PT TMS di Sangihe yang ekonomis hanya seluas 65,48 hektar. ”Kegiatan tambang PT. TMS di Kabupaten Sangihe luasnya hanya 65,48 Hektare yang dinilai ekonomis dari luas lahan konsesi explorasi 42.000 Hektare. Tak seperti didengungkan sekelompok pihak bahwa sebesar 42 ribu itu akan digali, adalah keliru. Kami kerja profesional sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK)”tukasnya.
Saat ini menurut dia, kegiatan PT. TMS memasuki periode produksi setelah mengantongi rekomendasi dan izin dari pemerintah Provinsi serta surat persetujuan peningkatan tahap kegiatan dari pemerintah pusat.
“Sekali lagi hanya pada luas 65,48 Ha itulah yang akan dilakukan kegiatan penambangan. Periode produksi pada luasan itu sudah mendapat izin dari pemerintah provinsi. Juga surat persetujuan peningkatan kegiatan dari pemerintah pusat.” Jelasnya.
Sekarang lanjutnya, dipublis terbuka agar diketahui oleh publik luas, terutama masyarakat Sangihe, Demikian penjelasan yang dipertegas dengan rilis yang dikirim kepada sejumlah media di Manado, Selasa (9/8/2022).
Pertama, adalah surat rekomendasi Nomor 503/DPMPTSPD/REKOM/119/VII/2020 tentang Permohonan Persetujuan Prinsip Kegiatan Penambangan oleh PT. TMS yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, bertanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSPD (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah) Sulawesi Utara, Fransiscus E. Manumpil, atas nama Gubernur Sulawesi Utara.
Kedua, surat rekomendasi Nomor 503/DPMPTSPD/REKOM/120/VII/2020 tentang Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Untuk Rencana Usaha Pertambangan Emas di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh PT. TMS Rekomendasi bertanggal 16 Juli 2020 tersebut, juga ditandatangani Kepala Dinas PMPTSPD Sulawesi Utara, Fransiscus E. Manumpil, mewakili Gubernur.
Sedangkan izin yang dimaksud adalah Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) maupun Izin Lingkungan (IL). Sesuai SKKL dan IL dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara, lokasi kegiatan penambangan adalah di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan dan Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Adapun dokumen SKKL yang dikantongi PT. TMS bagi kegiatan penambangan emas di Sangihe, dikeluarkan pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas PMPTSPD dengan Nomor 503/DPMPTSPD/SKKL/181/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 dan ditandatangani Kepala Dinas PMPTSPD, Fransiscus E. Manumpil.
Terkait ruang lingkup Izin Lingkungan (IL) untuk kegiatan penambangan emas oleh PT. TMS, pemerintah daerah melalui Dinas PMPTSPD Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 503/PMPTSPD/IL/182/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 yang juga ditandatangani Kepala Dinas PMPTSPD, Fransiscus E. Manumpil.
Mengenai dikeluarkannya ruang lingkup IL, juga sangat bertalian dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL). Oleh sebab itulah pemerintah provinsi mengeluarkan dua dokumen surat melalui instansi yang sama bagi kegiatan penambangan emas PT. TMS dalam hari/tanggal yang sama.
Baik menyangkut SKKL maupun IL kegiatan tambang emas PT. TMS dari pemerintah melalui Dinas PMPTSPD Provinsi Sulut, dikeluarkan setelah merespon surat permohonan dari PT. TMS Nomor TMS/016/IX-2020. Juga memperhatikan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Nomor 660.1/21/Pertek-KPA Sulut/2020 tanggal 24 September 2020 perihal Pertimbangan Teknis Penerbitan Perubahan SKKL dan Izin Lingkungan.
“Jadi ada rekomendasi dan dua dokumen izin dari pemerintah provinsi. Izin yang dimaksud adalah izin kelayakan lingkungan yang lazim disebut SKKL dan izin lingkungan yang disebut IL. Dalam kedua surat tersebut nyata dan jelas disebutkan, bahwa kegiatan penambangan PT. TMS adalah 65,48 Ha,’’ sebut manajemen PT. TMS.
Oleh karena sudah mengantongi IL/SKKL yang dikeluarkan pemerintah provinsi, manajemen PT. TMS selanjutnya mengajukan surat permohonan kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini permohonan agar pemerintah pusat melalui Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menyetujui peningkatan operasi produksi Kontrak Karya (KK) PT. TMS.
Surat permohonan dari PT. TMS bernomor TMS/003/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, dan langsung mendapat respon serta jawaban. Bentuk respon serta jawaban itu adalah Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. TMS.
Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tersebut ditetapkan di Jakarta, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaludin. Tembusan surat keputusan itu dikirim kepada Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Administrasi Keuangan Daerah dan Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati Kepulauan Sangihe serta Direksi PT. TMS.
Adapun soal gugatan yang hingga hari ini tak berkesimpulan tetap, itu hak mereka keberatan, namun tak semudah membalikkan telapak tangan, karena proses hingga mendapatkan kontrak karya itu sudah sesuai prosedur. “Artinya tidak serta merta KK dengan mudah dilemahkan begitu saja, apalagi kami sudah menjalankan kewajiban membayar pajak kepada negara dan melaksanakan sejumlah pembebasan lahan yang sedang dalam penyelesaian dan bahkan berusaha menjamin untuk berefek positif bagi masyarakat Sangihe.” kuncinya.(meidipandean)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.