Kliktimur, com, TAHUNA
Proses untuk menyudahi tugas ketua DPRD Sangihe yang masih sah dipegang Ferdi Sondakh sebagaimana usulan partai, hingga kini tetap berpolemik. Pasalnya, rapat banmus mengangkat wakil ketua dua sebagai (Plt) Ketua dewan menunjuk Alfein Hontong, mendadak dianulir lewat paripurna setelah disadari keliru. Banyak kalangan menilai dua agenda resmi dewan terkait pergantian posisi ketua DPRD Sangihe dinilai acak acakan dan melecehkan SK Gubernur.
Seharusnya proses pergantian ketua DPRD, sebagaimana diusulkan partai, silakan saja di proses dan ikuti mekanisme, tapi tidak harus mengambil langkah lebih, contoh mengangkat Plt atau mengutar atik posisi ketua DPRD sebelum ada SK pemberhentian dari Gubernur. “Sondakh diangkat berdasarkan SK Gubernur, selama dia tidak mengundurkan diri, meninggal atau atau terhalang keputusan hukum tetap, dewan, dengan alasan apapun, tak punya kewenangan mengugurkan atau mengutak atik status ketua DPRD sekalipun, sudah memparipurnakan pemberhentian, tapi baru diusulkan ke Gubernur, belum ada jawaban atau SK pemberhentian. Itulah sebabnya ketua DPRD masih Sondakh.”ujar aktivis yang juga jurnalis Sangihe R. Sasela, sembari menambahkan bahwa baik banmus maupun paripurna cendrung acak acakan.
Lebih membingungkan lagi, sekalipun plt dianulir lewat paripurna yang dilaksanakan jumat (5 /05 2026) ‘status Ketua DPRD Sangihe tetap melekat secara protokoler dan administrasi, sebab dia diangkat oleh SK gubernur dan harusnya diberhentikan oleh SK Gubernur, bukan oleh paripurna DPRD.
Berikut penjelasan panjang wakil ketua 1 DPRD Rizald Paul Makagangsa disela sela sidang paripurna menganulir status plt yang terlanjur di putuskan dalam banmus.
Makagansa, menjelaskan bahwa pembatalan berita acara penunjukan Plt Ketua DPRD dilakukan karena adanya kekeliruan dalam menafsirkan tata tertib DPRD.
“Proses pembatalan ini dilakukan dikarenakan ada kesalahan tafsir dari pasal yang ada dalam tata tertib DPRD. Karena dalam pasal 68 poin keempat di sana kan menyatakan, apabila Ketua DPRD berhenti, para Wakil Ketua menentukan salah seorang untuk melaksanakan tugas Ketua sampai dengan dilantiknya Ketua definitif,” Ujar Makagansa saat diwawancarai media.
Menurut Makagangsa, &pihaknya sebelumnya memahami bahwa penunjukan pelaksana tugas harus dituangkan dalam berita acara dan diputuskan melalui rapat paripurna.
“Di situ kekeliruannya. Harusnya pelaksana tugas ini melekat karena pimpinan DPRD itu kolektif kolegal,” bebernya
Ia menambahkan, untuk penunjukan pelaksana tugas pimpinan dewan seharusnya didasarkan pada surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Utara.
“Maka karena ada kekeliruan itu, wajib hukumnya kita harus membatalkan berita acara yang sudah diparipurnakan pada waktu lalu,” Tukasnnya.
Terkait status Ketua DPRD sebelumnya, Makagansa mengatakan proses yang dilakukan telah berdasarkan surat keputusan yang disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam paripurna lalu itu kan sudah dilakukan pemberhentian, dan surat yang dilayangkan ke Gubernur adalah surat keputusan pemberhentian yang sudah diparipurnakan dan Paul mengakui bahwa gubernur belum menjawab surat itu.
Meski demikian, menurutnya hak protokoler Ketua DPRD masih melekat pada Ferdy Sondakh.
“Karena itu nanti batal setelah Surat Keputusan Gubernur sudah diterima DPRD. Namun secara administrasi, kami pahami beliau sudah tidak bisa lagi menandatangani dokumen apa pun, sejak keputusan pemberhentian itu ditetapkan,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


