Tahuna, kliktimur.com – Hampir tak dapat disangkal kandungan emas ribuan triliunan rupiah yang tersimpan diperut bumi kabupaten Kepulauan Sangihe khususnya wilayah eksplorasi puluhan hektare, jika tak ada penegasan pusat, atau setidaknya memberi kewenangan daerah agar bisa langsung menangani bersama investasi asing, dipastikan objek ini akan terus berpolemik dari waktu ke waktu menuju Kebuntungan tanpa manfaat untuk orang banyak.
Sangihe sesungguhnya, ibarat tinggal di lumbung padi, tapi sulit mendapatkan beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Ya mungkin kalimat itu secara kasat mata dapat dialamatkan ke masyarakat kepulauan Sangihe yang kaya akan sumber daya alam, tapi menemui banyak kesulitan ketika akan dikelola profesional.

Tak serupa daerah lain bahkan bangsa lain, segala kandungan alam mulai dari minyak mentah, emas, pasir bersih, nikel batu bara dan lain sebagainya, dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kemajuan daerah plus masyarakatnya. Bahkan, mereka rata rata sudah keluar dari ketertinggalan, sebelumnya wilayah miskin jadi daerah maju berkembang sembari bersama sama mengembalikan posisi alam sebagaimana diamanatkan dalam UU lingkungan hidup.
Saya kadang berfikir, apakah sekelompok pihak di kabupaten Kepulauan Sangihe tak bisa saling membuka diri, saling mengkondisikan, mengkondusifkan, duduk bersama untuk sepakat memperbaiki dan menyambut nasib daerah lebih baik, karena secara nyata Tuhan tak pernah keliru menaruh berkat emas itu di susupkan di kolong langit Sangihe. Apakah itu dibiarkan saja atau dijadikan objek perkara berlarut larut hingga Tuhan datang kedua kali?

Adakah kesadaran hakiki, agar semua kemurahan Tuhan itu dapat diberdayakan secara benar dan untuk memperbaiki nasib dan kemajuan kabupaten yang hingga kini hanya mampu bertahan dan sulit memandirikan dari perkembangan sebagai wilayah paling utara Indonesia ini?
Coba kita bayangkan, jika tak ada investasi asing yang masuk dan lakukan eksplorasi di sejumlah titik terkait keberadaan dan kandungan emas, mana ada SDM kita mengetahui kehadiran berkat itu yang jauh tersembunyi diperut bumi.
Ketika proses eksplorasi bertahun tahun dan sudah mengeluarkan biaya ratusan miliar, lalu pemerintah pusat mengeluarkan ijin kontrak karya dengan sistem bagi hasil yang merata, punya tanggungjawab untuk mengembalikan posisi alam, datang kelompok mengatasnamakan malaikat penyelamat lingkungan, mengusir dan merusak infrastruktur salah satu PT yang sudah menyanggupi pengelolaan sesuai kontrak karya.

Saya bingung mencermati keadaan ini, disaat pintu kemajuan mulai terbuka, disaat itu pula kelompok itu bereaksi, mengusir dan menggugat investasi tersebut, dengan dalih menyelamatkan lingkungan.
Menjadi lebih miris lagi, ketika kelompok itu mampu membendung aktifitas yang sudah miliki ijin kementerian ESDM di Jakarta, lahirlah oknum oknum berdalih lain dengan bebas mengeruk hasil tanpa memperhatikan lingkungan, seolah dibiarkan dan hasil kandungan emas hanya dinikmati sekelompok pihak saja.
Belakang sudah saling tuding, dan masing masing ingin menguasai. Lingkungan semakin porak poranda, tak satu pun yang menyatakan akan bertanggung jawab. Lantas apa sebetulnya maunya kalian?

Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terry Filbert belum lama menyatakan akan tetap melanjutkan program pengembangan sumber daya di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kendati izin operasional dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 31 Agustus 2022 lalu.
Ini perlawanan yang dilakukan Penerima kontrak karya yakni PT. Tambang Emas Sangihe beberapa tahun lalu setelah gugatan berlangsung. Menurut mereka PT TMS masih memegang kontrak karya yang melegitimasi eksplorasi tambang di wilayah konsesi. Dia menjelaskan, keputusan PT TUN hanya berkaitan dengan izin operasional pertambangan yang dikeluarkan pada Januari 2021. Karenanya, keputusan ini tidak mempengaruhi kontrak karya yang didapatkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

TMS terus memegang kontrak karya yang sah dengan pemerintah Indonesia yang tetap tidak terpengaruh oleh keputusan terhadap Kementerian ESDM. Mereka kecewa dengan keputusan pengadilan, namun kontrak karya mengizinkan TMS untuk tetap berkegiatan wilayah lisensi mereka.
PT TUN menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe. Putusan pengadilan juga mewajibkan Kementerian ESDM untuk mencabut SK tersebut. Mencermati polemik berkepanjangan ini, seperti apakah nasib tambang dan kerusakan lingkungan yang terus terjadi hingga dikemudian hari.(Bersambung)
Web Editor. : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.