Tahuna. Kliktimur.com
Persoaalan Tambang di kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe terus ditengahi. Kabar terahkir Penegakan Hukum Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan Gakum KLHK siap turun ke lokasi guna mengidentifikasi masalah untuk kepentingan proses hukum. Hal ini dibenarkan Kadis Lingkungan Hidup Potkius Parera kepada kliktimur (18/07) via ponsel dari Jakarta
Parera mengemukakan pihaknya belum lama sudah berkoordinasi dengan Gakum KLHK di Manado dan tinggal menunggu aktion dilapangan. Bahkan saat ini sedang mengagendakan pertemuan ke Kementrian KLHK di Jakarta untuk berkoordinasi terkait persoalan tambang di Bowone. Kenapa di kordinasikan dengan Kementrian terkait karena ijin ijin dikeluarjan di Jakarta. Bagaimana sikap pemda Sangihe lanjut Parera, tunggu saja apa hasilnya nanti, karena akan diagendakan bersama dengan pimpinan daerah
Sumber kuat mengemukakan bahwa ada banyak pihak yang akan berhadapan dengan hukum karena nyata nyata merusak lingkungan tanpa ijin. Lantas siapa siapa yang kemungkinan terjerat dalam proses hukum ini antara lain pemilik alat berat exavator yang ditengara melancarkan kegiatan Penambang tanpa ijin (PETI). Kerusakan yang terjadi sebagaimana di kemukakan Ketua DPC Kampak Mas Alveri Hontong dilakukan PETI.
Pelibatan Gakum KLHK menurut dia akan banyak yang terjerat dan banyak oknum didalamnya terlibat akan segera di proses hukum. Gakum KLHK akan siap mengindentifikasi kasusnya dan siapun yang ikut merusak lingkungan tanpa ijin akan terjerat. ketika di tanya soal kehadiran PT. TMS, hontong Mengemukakan bahwa perusahaan itu yang mengantongi ijin tambang kontrak karya. PT. TMS tak terlibat dalm pengrusakan lingkungan sebagaimana yang tampak dilapangan saat ini.
Big bos Sembilan Naga ko Andre beserta kaki tangan sebut disebut adalah pihak yang paling bertangung jawab atas pengrusakan lingkungan di Bowone. Dia, menurut Hontong di duga Dalang dari PETI. Sebab tanpa alat berat menurut Hontong, kegiatan PETI tidak mungkin berlangsung sebagaimana saat ini. Kegiatan PETI ini juga menjadi terus berlangsung karena di tengara sejumlah unsur ikut mengambil untung.
Orang kepercayaan Ko Andre Mardi Posumah dalam suatu kesempatan sempat menyebut banyak pihak pihak yang diuntungkan dari Pengelolaan PETI termasuk masyarakat penambang tanpa ijin itu. info lain dari pemilik laham yang biasa dipangil Pere, tak menepis jika ada Oknum aparat di lokasi yang mendapatkan upeti dari kegiatan PETI. Bahkan Mereka juga punya titik pengelolaan. disebut sebut ada juga alat berat yang mereka pakai disumbangkan dari sembilan naga.
Pere juga tak menepis jika ada beberapa oknum aktivis lingkungan dalam kegiatan ini dibiayainya untuk kepentingan banyak hal termasuk advokasi ke jakarta dan banyak lagi dengan agenda penolakan terhadap PT.TMS. lepas dari penjelasan blak blakan dari Pere, tapi halangan terbesar penambang berijin PT.TMS masih belum bisa beroprasi karena ada oknum oknum bersama pemodal atau pemilik alat berat punya kepentingan besar di PETI yang hingga kini terus beroprasi.
Lantas bagaimana dengan proses lanjut PT.TMS yang masih terus terhalang karena belum bisa memasukan alat alat tambang, Cesil Soroinsong bagian kehumasan PT. TMS didampingi orang dekat pengelola tambang Jein dalam diskusi singkat mengemukakan bahwa proses akan terus dilakuakan karena masih ada beberapa hal yang harus di rampungkan termasuk mengoptimalkan sosialisasi dan lain lain
Menurut Dia, ijin pengelolaan tambang yang di kantongi PT. TMS adalah landasan pijak yang memliki kekuatan hukum. Adapun persoalan yang kini masih menghalangi pengoprasian tentu tak berarti proses menjadi stag. “kami juga sangat berharap agar Gakum KLHK juga aparat kepolisian segera ambil bagian dalam proses advokasi kerusakan lingkungan yang terjadi.”tutur Soroinsong.
Lebih jauh dijelaskan bahwa pengelolan tambang PT. TMS jauh berbeda dengan kegiatan PETI yang sama sekali tak dikontrol. “kami selain terikat hak dan kewajiban juga dikontrol sebagaimana tertuang dalam kontrak kaya dan tak seperti yang digembar gemborkan pihak aktivis lingkungan. Nantilah akan ada sosialisasi lebih intens.” ujarnya sembari menambahkan bahwa perusahaan tambang ini sistimatis cara kerjannya sehingga tak semuda dibayangkan banyak pihak.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, lahan konsesi 42 ribu rektar itu adalah luas bentangan explorasi. Tidak berarti bahwa sebesar itu di bongkar untuk diexplotasi. Ijin oprasi yang dikeluarkan saat ini sudah melewati berbagai proses analisis dampak lingkungan, tidak serta merta dikeluakan begitu saja. itu sebabnya tak ada alasan dipersoalakan apalagi di halangi
Titik awal itu yang disebut tanah Mahamu bowone adalah titik pertama yang akan di exploitasi karena hasil explorasi ekonomis untuk ditambang sistim low grate metode hiplising gali dan proses sebagaimana terjadi saat ini yang tentu saja dengan teknis lebih profesional.
Soroinsong mengemukakan, setelah selesai titik pertama akan ada identidikasi lagi ke titik kedua, apakah ekonomis atau tidak itu tergantung explorasi yang akan dilakukan bersamaan titik pertama itu akan selesai. Jika ekonomis maka akan ada lagi ijin explitasi untuk di proses.
Pada intinya bahwa proses penambangan PT. TMS itu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan penerima ijin exploitasi yakni PT. TMS. Hak exploitasi wilayah wilayah yang punya nilai ekonomis itu di kerjakan, yang tidak ekonomis dibiarkan. Sementara lahan yang sudah usai di exploitasi nantinya akan reklamasi atau di kembalikan kepada wijut semula dan itu tanggung jawab dari PT. TMS sebelum diserahkan kepada pemkab.
Jadi lanjut Soroinsong, sebelum meng exploitasi titik kedua bilamana ekonomis, harus menorrmalkan titik pertama untuk dapat lagi ijin oprasi dan demikian seterusnya pada titik titik berikutnnya. Intinya tidak ada yang digali secara serampangan lalu dibiarkan begitu saja sebagaimana dilakukan PETI saat ini.
Gunakan alat berat, gali keseluruhan wilayah secara spekulasi dan diolah sebagaimana saat ini terjadi dibowone pasti akan terjadi kerusakan yang luar biasa. “Pada prinsipnya kalu mau jujur PT. TMS lebih beraturan apalagi terikat dengan kontrak karya yang harus melaksanakan hak dan kewajiban.”tutupnya.(meidipandean)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.