Tahuna, kliktimur.com – Polemik tambang emas dipuncak Bowone kecamatan Tabukan Selatan Tengah (Tabselng) kian krusial dan ini jika tak disolusikan bisa mengiring ke pertumpahan darah. Setelah PT. Tambang Emas Sangihe (TMS) berhasil dihalangi sekalipun miliki ijin kontrak karya, kini tambang ilegal saling memburu kepentingan.

Belakangan gejolak tambang tak pernah sepi. Aparat kepolisian Polres Sangihe yang diharapkan mampu mensterilkan titik nol kandungan emas terbesar di tanah Mahamu terus beroperasi dan jadilah sandiwara klosal, dari sejumlah kelompok. Satu sisi Polres ditegaskan harus menyelamatkan lingkungan, sisi lain lokasi dolar ini cenderung membuat kalap mata karena arus dana gelap miliaran rupiah berseliweran jatuh kepada orang tertentu saja, menyalip kontribusi yang harusnya masuk ke kas daerah.
Berbagai tudingan pun berseliweran karena kepolisian dianggap lemah, Pemda dinilai tak mampu mensolusikan, gejolak pun berkepanjangan dan semakin membingungkan. Ketegasan pengosongan lahan tambang konsesi milik PT. TMS itu demi UU, sisi lain tambang liar untuk menjadi sulit diatasi karena alasan tempat pencarian hidup masyarakat, sekalipun dibalik itu ada kepentingan besar yang adalah pemicu ketidakberesan pengelolaan tambang.

Keadaan semakin panas, karena sejak awal tambang ilegal itu menjadi polemik saling rebutan upeti. Hari ini (14/03/24) demonstrasi secara mendadak, ‘menyerang’ Polres Sangihe setelah beberapa waktu, cerita colosal tak lain penertiban pihak Polda seolah menghetinkan peradaban ditambang.
Terpatau saat kantor Polres akan diserang, Wakapolres Sangihe Kompol Alfrest Tatuwo , dibantu Kabag OPS Kompol Johanes Sasebo dan Kapolsek Tabsel Iptu E Dokonseda yang ketika itu sedang berdinas, langsung melerai ratusan masa yang siap siap memasuki pekarangan Polres Sangihe.
Tak lama berselang setelah mengutarakan maksud dan tujuan demo, masa diterima di kantor DPRD Sangihe, dengan tuntutan sama agar bisa beroperasi lagi, setelah terhenti karena ada hadangan dari unsur Polda Sulut yang sempat menyita material yang digunakan untuk tambang Manual berupa karbon dan lain lain termasuk penertiban sejumlah excavator.

Pemerhati lingkungan Nusa Utara Drs. Gabriel Mandiangan menyikapi reaksi yang terjadi di hadapan kantor Polres Sangihe juga dewan Sangihe itu, mengemukakan, harus di atur dari hulu ke hilir. Tuntutan para penambang tak berijin agar bisa beroperasi lagi, sulit dijawab Polres terlebih pucuk pimpinan institusi yakni Kapolres AKBP Dhana Ananda Shaputra, sedang tak berada ditempat.
Persoalan tuntutan itu ke Polres karena diduga aliran upeti yang ambil untung dari pengoperasian ilegal ini diam diam dimanfaatkan banyak pihak.
“Saya menduga ada permainan dibalik ini semua” ujar Mandiangan.
Dia juga mengatakan bahwa persoalan ini akan tuntas jika UU penyelamatan lingkungan benar benar ditegakkan, itulah sebabnya tanpa menyepelekan kepentingan masyarakat, tambang profesional harusnya diberi ruang untuk beroperasi agar segalanya bisa terkontrol.
Ada pihak yang membendung PT. TMS dengan alasan keselamatan tanah Sangihe, setelah TMS dihalangi, berlanjut pengoperasian penambang liar yang wujut nyatanya merugikan daerah karena tak berkontribusi untuk kas daerah, hanya sebagian masyarakat menikmati, lingkungan juga kian rusak.
Menurut Mandiangan kepala kepolisian Republik Indonesia Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Wibisono harus turun tangan sebelum polemik ini bakal menimbulkan pertumpahan darah dan lingkungan tambang jadi rusak parah.
Gejolak tambang di Bukit Bowone yang lingkungannya sudah porak poranda kini tak pernah sepi dari persoalan. Bahkan pelaksana tugas Pj Bupati dr. Rinny Silangen Tamuntuan yang dari awal komit agar penambangan di Bowone dikosongkan, menjadi sulit dan serba salah menyusul pihak pihak yang harusnya konsisten mengosongkan kegiatan tambang diduga ikut bermain.
Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra ketika dikonfirmasi mengemukakan bahwa polres tetap pada prinsip bahwa tambang ilegal itu tetap tidak bisa dioperasikan.
“Polres Sangihe tetap menjalankan penegasan UU dan harus di kosongkan.” Ujarnya.
Penulis / Editor : Meidi Pandean
Web Editor: Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.