Jayawijaya, kliktimur.com – Dua Caleg DPRD Kabupaten Jayawijaya mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihnm Umum (Bawaslu) Kab. Jayawijaya, Minggu (10/03/2024) malam.
Kedatangan Caleg tersebut, untuk mengadukan kejanggalan yang ditemuinya pada proses pleno tingkat Distrik ke pihak Bawaslu.
Kadir Yelipele salah satu Caleg dari Partai Bulan Bintang asal Dapil Walesi mengatakan, dirinya meminta Bawaslu untuk menindak lanjuti sejumlah kejanggalan pleno yang terjadi di Dapilnya. Dimana menurutnya, hasil perhitungan suara di lapangan berbeda dengan hasil yang di Plenokan ditingkat Distrik.
“Saya juga sudah melaporkan hal ini ke KPU, dan Kepolisian. Saya menginginkan suara saya dikembalikan jangan ada pengalihan suara ke Parpol tertentu tanpa adanya koordinasi dengan saya,” kata Kadir Yelipele.
Dirinya merasa dirugikan dengan Pleno ditingkat Distrik dan Kabupaten, dimana menurutnya hal ini sudah menyalahi Peraturan KPU (PKPU).
“Bukti yang saya bawa ke KPU yakni hasil C1 dan D1 serta adanya bukti praktik money politik di lapangan,” katanya.
“Saya berharap pada pleno selanjutnya dapat berjalan baik dan aman, serta tidak ada lagi kecurangan yang seperti saya alami dengan adanya pengalihan suara di Distrik,” jelasnya.
Sementara itu Yance Yelipele Caleg Partai Garuda Dapil Distrik Walaik mengatakan, bahwa tindakan pengalihan suara yang dialaminya saat ini telah menyalahi PKPU. Apalagi suara mutlak di lapangan, dialihkan ke Parpol yang berbeda dimana jelas – jelas setiap Parpol memiliki AD/ART dengan proses mekanisme yang berbeda.
“Suara saya yang mutlak diberikan oleh rakyat ini dialihkan ke Parpol lain oleh oknum tertentu. Dan saya sebagai Caleg pastinya dirugikan karna tidak ada koordinasi secara pribadi maupun di Parpol kami,” ucap Yance.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kab. Jayawijaya Killion Wenda menjelaskan, bagi caleg yang merasa dirugikan dengan proses pleno tersebut, untuk mengisi Form D kejadian khusus. Mengingat masa waktu perpanjangan pleno telah ketuk palu di KPU Kabupaten.
“Setelah semua Distrik diplenokan kita akan baru mengeluarkan rekomendasi secara kolektif, karena persoalan yang sama pasti juga ada di Distrik lainnya,” kata Killion Wenda.
Killion menegaskan, dari form D kejadian khusus yang dimasukkan nantinya oleh sejumlah Parpol, selanjutnya Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi perbaikan dengan mengumpulkan bukti – bukti yang ada.
“Hingga saat ini ada Parpol di empat Distrik yang sudah melaporkan ke kami terkait dengan kejadian serupa, dimana Parpol tersebut tidak mengetahui jadwal pleno tersebut,” ucapnya, sembari menambahkan, Distrik Walaik, Walesi, Pisugi dan Distrik Witawaya,” jelasnya.(gdiel)
Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.