Wamena, kliktimur.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pencegahan Potensi Sengketa Informasi, Rabu (25/6/2025), di Aula Kantor KPU Papua Pegunungan, Wamena.
Rakor ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas informasi publik, sekaligus memperkuat kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Papua Pegunungan.
Kegiatan ini diikuti oleh sekretaris, kepala sub bagian data, serta 54 CPNS KPU dari seluruh wilayah di Papua Pegunungan.
Dorong Partisipasi Publik dan Demokrasi Inklusif
Sekretaris KPU Papua Pegunungan, Agus Filma, menyatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat menjelang Pemilu dan Pemilihan 2029.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menjadi lembaga yang terbuka dan akuntabel. Ini penting agar masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang benar dan berkualitas,” ujar Agus.
Kolaborasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP)
Dalam kegiatan tersebut, KPU Papua Pegunungan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua, yaitu:
- Syamsuddin Levi, Wakil Ketua KIP Papua, membawakan materi “Pembentukan dan Penguatan PPID KPU”
- Adriani Waly, Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Papua, menyampaikan materi “Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)”
Syamsuddin menegaskan, dasar hukum pembentukan PPID di KPU mengacu pada PKPU Nomor 22 Tahun 2023, serta sejumlah regulasi lain seperti PP No. 61 Tahun 2010 dan Permendagri No. 35 Tahun 2010.
“PPID di KPU wajib memahami jenis informasi yang terbuka, dikecualikan, dan berkala. Hal ini penting untuk mencegah sengketa informasi dan menjaga kepercayaan publik,” kata Syamsuddin.
Langkah Strategis Menuju Pemilu 2029
KPU Papua Pegunungan juga menargetkan peningkatan kualitas pelayanan informasi, pembentukan daftar informasi publik yang relevan, serta penyusunan SOP pelayanan informasi agar lebih responsif.
Upaya ini juga merupakan bagian dari strategi Desain Besar Pemilu Transparan (DBPT), mendorong setiap satuan kerja KPU menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari proses demokrasi yang sehat dan inklusif. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
web: Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.