Tahuna, kliktimur.com – Lebih simple dan mudah ditebak, apalagi soal siapa yang akan meneruskan status Pelaksana Tugas. Hanya dengan surat Mendagri bukan lewat pemilihan.
Ketegangan kecil di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hari ini hanya sebuah pemanis berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ yang dialamatkan kepada ketua DPRD terkait usul mengusul Penjabat bersamaan Ibu Rinny Silangen Tamuntuan (RST) yang akan segera mengakhiri masa tugas pada Mei mendatang, harus diusul dari pimpinan DPRD.
Kita semua justru patut berbangga, pemerintah pusat mengetahui bahwa di jajaran pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki beberapa pamong handal yang memenuhi syarat untuk diusul kepada pimpinan DPRD selain Ibu Rinny Tamuntuan, yakni Melanchton Harry Wolff serta Olga Makasidamo.
Usulan Dewan ini, mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota Tentang Usul Nama Penjabat Bupati/Walikota Tanggal 27 Maret 2023.
Menurut anggota Legislator yang juga wakil ketua DPRD Sangihe Ferdy Sondakh, tanggapan beragam dari teman teman fraksi lain, itu hal biasa, tapi kita tetap pada acuan yang dipertegas lewat Surat Mendagri, yakni mengusulkan tiga nama.
“Saya kira ketiganya sudah memenuhi syarat administrasi dan punya peluang, tinggal siapa yang dipercayakan, kita serahkan kepada Gubernur dan Mendagri.” Ujar Sondakh.
Informasi berkembang, ketiganya punya peluang yang sama, selain Melanchton Harry Wolff yang notabene memegang jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe, juga Olga Makasidamo selaku Asisten III Pemkab Sangihe, terlebih RST sebagai Incumbent. Namun pimpinan lain mengatakan itu tergantung Mendagri. Yang pasti menurut mereka pimpinan DPR sudah melaksanakan amanat UU.
Adapun terkait tanggapan belasan anggota DPRD minus PDIP soal usulan tiga nama itu, hingga menyebut mosi tidak percaya kepada tiga pimpinan DPRD adalah sah sah saja.
“Sepanjang tak ada alasan prinsip yang menganjal dari ketiga nama itu, ya kita usulkan.” Sambung jubir fraksi PDIP yang tak menyebut nama.
Fraksi Gabungan Ferdy Sinedu dalam pernyataannya sedikit menyentil soal penetapan tiga nama yang diusul tanpa melalui mekanisme dan persetujuan bersama 25 anggota DPRD Sangihe.
Hal itu dipertegas ketua DPRD Josephus Kakondo bahwa surat Mendagri itu jelas hanya untuk ketua / pimpinan DPRD.
“Surat itu dialamatkan kepada pimpinan DPRD. Itu saja ” tutup Kakondo.
Penulis/ Editor : Meidi Pandean
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.