TAHUNA, kliktimur.com – Hampir tak dapat disangkal kandungan emas ribuan triliunan rupiah yang tersimpan diperut bumi kabupaten Kepulauan Sangihe khususnya wilayah eksplorasi puluhan hektare, jika tak ada penegasan pusat, atau setidaknya memberi kewenangan daerah agar bisa langsung menangani bersama sama investasi asing, dipastikan objek ini akan terus berpolemik dari waktu ke waktu menuju Kebuntungan tanpa manfaat untuk kemaslahatan orang banyak.
Pada sambungan catatan kedua ini, lebih ke soal, seperti apa jika persoalan ini berlarut tanpa ada titik tengah. Lokasi tambang emas Sangihe yang kini terus porak poranda ulah Penambang liar atau biasa di sebut (PETI) dengan status melanggar aturan, seperti memiliki power karena sulit tersentuh. Pemda dengan penegasan berulang ulang dan bahkan pusat sudah memberi ultimatum, tetap saja PETI terus beroperasi.

Persoalan lebih krusial UU terkait pengrusakan lingkungan, tak dihiraukan dan bahkan PETI justru lebih bergerak masif. Kalu sebelumnya jumlah excavator dibawah hitungan belasan, kini sudah puluhan, bahwa lebih dari 50 excavator dengan bebas merusak wilayah konsesi tambang PT TMS. Tak mendahului kejadian yang akang terjadi nanti, namun situasi di tanah Mahamu Bowone merupakan titik utama konsesi yang tertuang dalam kontrak karyanya PT. TMS, akan mengalami kerusakan yang kini sudah mulai berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Terhadap wilayah perairan misalnya yang jadi tempat mencari ikan para nelayan setempat akan terus terkontaminasi karena bahan beracun, apakah sianida atau material semen yang kini masih digunakan tambang PETI serampangan, terjun bebas kelaut dan benar benar akan berdampak buruk terhadap lingkungan. Spesies hewan jenis burung yang selama ini terjaga mendiami bukit Bowone, kehilangan tempat bahkan dipastikan lama kelamaan menjadi tak jelas keberadaanya.

Kenapa PETI harus benar benar dihentikan, bukan berarti menghambat mata pencaharian orang per orang, namun lebih dari itu, ditangan PETI, selain Pemda dan masyarakat umumnya tak mendapat apa apa, hasil tambang hanya menjadi milik sekelompok orang. Yang kedua pengrusakan lingkungan yang terjadi saat ini benar benar masif dan tak ada satupun yang bisa bertanggung jawab terhadap pengendalian lingkungan.
PT. TMS yang seharusnya sudah mulai Operasi pada pertengahan tahun 2022 lalu, sampai kini harus terbungkam dan menunggu hingga batas waktu yang tak jelas. Padahal jika PT ini yang melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang di kontrak karya, maka pengendalian lingkungan akan lebih terjaga, sebab melaksanakan Kontrak karya itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Bahwa sewaktu waktu, ketika pelaksanaan bergeser dan TMS ingkar dari kontrak karya, pemerintah punya hak menghentikan seluruh kegiatan tambang. Hal itu sebagaimana yang saya ketahui, sempat membuka lembaran ijin kontrak karya, itu tidak mudah dilaksanakan karena berkaitan dengan normalisasi lingkungan dan banyak kewajiban yang harus di jalankan.
Misalnya reboisasi normalisasi hutan, secara berkala harus dilaksanakan, usai menyelesaikan pengeboran di satu titik, untuk pindah ke titik lain, akan punya semacam ijin lanjut operasi setelah memastikan reboisasi dititik pengeboran pertama itu sudah selesai. Ini sangat tegas dan termasuk hal lain soal bagi hasil dan kesepakatan kesepakatan untuk membangun pengembangan kota, membantu infrastruktur publik, beasiswa beasiswa untuk segala strata bagi generasi warga kepulauan Sangihe, sekaligus akan terbuka lapangan kerja yang sangat luas dari pengembangan industri logam mulia ini secara profesional.

Itulah sebabnya hambatan dan sumbatan untuk menghalangi investasi yang sudah miliki ijin ini, harus disudahi. Jika hukum terlalu bertele tele, banyak kelompok memanfaatkan kekisruhan tambang Sangihe ini. Kita jangan diam, ada puluhan ribu harus turun ke jalan dan mengusir antek antek atau kelompok kecil yang sengaja memproteksi masyarakat agar ikut menghambat pergerakan tambang profesional yang justru, 100 persen niatnya lebih sungguh sungguh menjadikan Sangihe lebih maju berkesinambungan.
Hari ini tambang emas Bowone pasca bungkamnya PT. TMS, sangat jelas menguntungkan orang per orang, lingkungan menjadi rusak, tak ada yang bertanggung jawab terkait normalisasi / reboisasi, tak ada kontribusi kepada daerah dan negara, keadaan semakin krusial, karena sepertinya aparat hukum tak punya nyali besar untuk menghentikan pelanggaran pidana pengrusakan lingkungan secara masif ini.

Kabar merebak terakhir aparat kena tuding ikut bermain dalam melegalkan PETI. Buktinya PETI terus beroperasi. Kapolres Sangihe Dhana Ananda Syahputra pada banyak kesempatan hanya mengatakan penertiban terus dilakukan. Dan demikian seterusnya, penertiban terus dilakukan, namun jumlah alat perusak lingkungan excavator sebelumnya berjumlah belasan, kini lebih dari 50 unit meraung raung dengan bebasnya mengkocar kacirkan perut bumi tanpa bisa ditegur secara jelas dan tegas.
Nah! Langkah seperti apakah yang harus dilakukan, agar tambang emas ini bermanfaat bagi banyak orang dan tidak menuju Kebuntungan? Pemda Sangihe, Pemorov Sulut, DPRD Sangihe dan DPRD Provinsi termasuk ratusan tokoh masyarakat diboyong, menemui presiden, desak dan bagi PT. TMS dibukakan pintu seluasnya, demi nasib Rakyat.
Mereka sudah mengeluarkan biaya sangat besar untuk explorasi bagaimana kemudian mereka diusir. Sesungguhnya Hukum itu keras, namun begitulah bunyinya, Jangan hambat masyarakat menikmati kesejahteraan dari Tanah Leluhurnya sendiri. Stop kalian menghambat investasi untuk kebaikan nasib masyarakat Sangihe. Tuhan tidak pernah keliru meletakan emas itu diperut bumi Sangihe. Itu berkat untuk keberlangsungan dan kebaikan warga kepulauan Sangihe. Kalian oknum oknum organisasi ilegal Save Sangihe Island (SSI) jangan berlaga melampaui kemahakuasaan Tuhan.
Kalian telah bersikap dan bertindak ceroboh merusak investasi asing, karena warga kepulauan Sangihe sesunguhnya tak pernah menolak tambang emas dilahan konsesi dikelola secara profesional. Kalian telah membohongi masyarakat, itulah sebabnya kalian gagal dalam kerja politik kalian, dengan bukti, tak satupun kalian dipercayakan masuk ke DPRD baik itu parlemen provinsi maupun kabupaten. (Bagian 2 habis)
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.