Tahuna,kliktimur.com
Hal hal yang tak prinsipil bahkan isu miris tak berdasar bahkan berusaha memutarbalikkan fakta untuk melemahkan dua Tahun kepemimpinan Pj Bupati Sangihe dr Rinny Silangen Tamuntuan (RST), hingga isu soal postur APBD berkurang, ditanggapi santai RST. Dia menyebut ungkapan segelintir pihak itu dibiarkan saja, rakyat yang menilai dan justru APBD ditangan pihaknya tembus angka triliunan.
“Biarkan saja rakyat menilai. Yang jelas berbagai prestasi nyata, hingga mendapatkan WTP dari kementrian keuangan terkait pengelolaan dana publik, pelayanan masyarakat yang konsisten, lobi lobi yang mampu memperbaiki berbagai infrastruktur akibat bencana ratusan miliar, hingga LKPJ yang diterima DPRD sebagai representasi rakyat, semua berjalan dengan baik.” Tuturnya via ponsel (08/05/2024) Siang tadi.
Meluruskan isu soal anggaran publik selama kepemimpinan RST terutama yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kabupaten Kepulauan Sangihe diisukan bahwa terjadi penurunan, justru sebaliknya.

Kadis Kominfo Sangihe Drs.Siefriet Harikatang lewat Sekretaris Kominfo Yermias Bukasiang ST, menyebutkan bahwa, konfirmasi melalui tim anggaran dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah kabupaten Kepulauan Sangihe, APBD 2024 justru mengalami kenaikan dari sebelum menjabat tahun 2022, dimana dana transfer dari Pemerintah Pusat mencapai (Rp.902.367.437.314) di tahun 2024.
Dibanding tahun 2022 (Rp.804.340.300.277) dan dibawah kepemimpinan Pj. Bupati Sangihe RST, dengan segala perjuangannya, menghadirkan segala Bantuan Pembangunan dari Pemerintah Pusat melalui DAK Fisik dan Non Fisik justru meningkat secara signifikan di Tahun 2024 dengan total nilai (Rp.248.441.537.314) dibanding Tahun 2022 (Rp.172.844.154.941).
Dan postur APBD Sangihe tahun 2024 masih tembus di nilai 1 Triliun lebih (Rp.1.123.518.846.857) sekalipun, memang postur APBD di Tahun 2022 lebih besar dengan nilai (Rp.1.214.018.439.860).
Di tahun Anggaran 2024 ini lanjut Yermias, ada beberapa hal yang perlu di informasikan terkait terjadinya kekurangan Alokasi Anggaran yang menyebabkan beberapa item penganggaran mengalami penurunan tidak seperti tahun sebelumnya termasuk tunjangan untuk hamba-hamba Tuhan dan dana duka, dimana pada tahun ini akan dilakukan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan alokasi Anggaran hibah mencapai 52 Milyar ditambah lagi Pemerintah Daerah harus membayar beban Pinjaman PEN (pokok tambah bunga) dengan nilai (Rp.44.303.689.979).

Disamping itu adanya Permenkeu terkait Dana peruntukan yang diambil dari APBD yang tidak dapat lagi diutak atik oleh Pemerintah Daerah dimana melalui Peraturan ini hanya dialokasi untuk, (Dana Pendidikan, Dana Kesehatan, Dana Pembangunan termasuk Dana Kelurahan dan Dana Pegawai PPPK).
Semenjak 2023-2024 memang Pemkab Sangihe untuk Dana Insentif Daerah (DID) bukan Dana Inovasi Daerah, beredar tidak diperoleh karena Indikator penilaian untuk mendapatkan DID dari Tahun 2023-2024 memang mengalami perubahan dimana Indikator yang diberikan adalah Daerah yang mempunyai kemampuan fiskal baik, jadi bukan lagi dana insentif daerah tetapi berubah menjadi Insentif Fiskal Daerah.
Untuk Dana Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan tidak diberikan lagi bagi para Guru-guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dari APBN jelas secara Peraturan Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun angaran2024 dan Peraturan Permendikbudriset No.4 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pada bab IV ayat (2) Hanya diberikan pada Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi.
“Ini harus dipahami dan baca aturanya, jangan asal disimpulkan lalu buat isu menyesatkan.” Tutup Yernias.
Lihat Tebel :

Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.