Tahuna,kliktimur,com
Penyelengara pesta rakyat 2024, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah melewati proses panjang, akhirnya di sinpulkan. KPU Pusat belum lama menetapkan lima nama yang akan Menduduki Jabatan potensial sebagai penyelenggara Pemilu di tanah Tampungan Lawo.
Penetapan tersebut berdasarkan Pengumuman KPU RI dengan Nomor 117/SDM.12-PU/04/2023 dan Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023, Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi untuk Periode 2023 – 2028.
Unsur pemerhati kemasyarkatan Nusa Utara (Nustar) Drs. Gabriel Mandiangan, mengemukakan dirinya sangat mendukung proses yang sudah berlangsung. “saya mengapresiasi proses rekrutmen yang sudah berlangsung sebagaimana aturan yang berlaku.” ujar Mandiangan.
Bagi Tim Seleksi KPU yang sudah bekerja keras telah menghasilkan yang terbaik pelaksana pemilu didaerah ini. Mandiangan berharap, Lembaga KPU Kedepan harus benar benar menerapkan asas Demokrasi yang sehat berdasarkan pancasila.
Kedepannya Lembaga Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sedapat mungkin mengedepankan Independensi, Integritasi dan Transparansi sebagaimana Demokrasi Pancasila, serta mengenyampingkan Pola-pola yang bisa menodai nilai-nilai demokrasi.
Ini 5 nama yang lolos hingga finalisasi :
1. Absan Reformasi Tahendung
2. Aike Christino Pangemanan
3. Ihsan Fahrudin Panawar
4. Iklam Patonaung
5. Ismed Tumonda
Penulis / Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.