TAHUNA, Kliktimur.com
POLEMIK bahkan tersumbatnya proses kerja PT. Tambang Mas Sangihe di titik pertama Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe disikapi Ketua Umum Save Investasi Asing Sulut (SIAS) Meldi Sahensolar.
Berbincang dengan kliktimur.com, dikantor sekretariat SIAS Manado Sulut, Sahensolar mengaku intens mengamati polemik tambang yang hingga kini dalam proses gugatan baik banding di PTUN maupun gugatan yang dilayangkan kepada negara oleh PT.TMS yang menuntut negara Republik Indonesia ganti rugi sebesar 1,3 triliun US$, 31 miliar.
Dia menjelaskan pengelolaan tambang secara profesional yang akan dilakukan PT TMS akan berdampak positif bagi kemajuan daerah kepulauan. Selain membuka lapangan kerja yang tidak sedikit, juga sangat berpengaruh pada income perkapita masyarakat lingkar tambang juga kepulauan Sangihe secara keseluruhan, termasuk kepada negara sebagai penyangga keberlangsungan bangsa ini.
Hanya saja lanjut dia, untuk kepulauan Sangihe perlu adanya sosialisasi lebih intens ke masyarakat. Sebab penyebab polemik berkepanjangan ini, selain belum tersosialisasi matang, kehadiran penambang liar (PETI) diduga berafiliasi dengan aktivis lingkungan secara serampangan yang menjadi sumber konflik. Kerusakan lingkungan yang dilakukan para penjahat lingkungan sudah begitu parah tapi belum tersentuh hukum.
Hal yang sama disampaikan Pembina SIAS Drs. Jimmy Senduk. Dalam diskusi terbatas, Senduk mengatakan bahwa seharusnya produk hukum yang berkaitan dengan tambang yakni kontrak karya yang sudah diterbitkan pemerintah pusat, harusnya dijamin pemerintah koneksitasnya di lapangan dan lain sebagainya.
Menjadi tidak etis, perusahaan yang sudah membayar pajak kepada negara selama bertahun tahun sejak explorasi, lalu pada saat memulai exploitasi dihadang sekelompok pihak, seolah diberi ruang untuk mempermasalahkannya.
Menurut senduk pemerintah harus konsisten, ketika dari awal sudah mengeluarkan berbagai regulasi terkait tambang, sudah menerima kontribusi pajak bagi perusahaan tambang yang jumlahnya tidak sedikit, lalu saat tiba exploitasi yang telah diperkuat dengan ditandatanganinya kontrak karya, lalu seolah membiarkan kegaduhan yang dilakukan sekelompok pihak.
Pihak aparat, lanjut senior jurnalis Sulut ini, selain harus menseriusi pemeriksaan terhadap puluhan pelaku pengrusakan aset PT. TMS, juga harus tegas terhadap para perusak lingkungan, dalam hal ini penambang tanpa ijin (PETI).
”Lingkungan sudah rusak, tapi sialnya mereka dibiarkan keluar dari Bowone tanpa diperiksa, bahkan dibebaskan saja sekalipun sudah melakukan kejahatan lingkungan. Mo jadi apa ini negara, yang punya ijin, yang sudah berkontribusi untuk negara dihalangi, di obok obok, lalu penjahat lingkungan hanya dibiarkan bebas berkeliaran.” tuturnya dengan nada sangat kecewa.(meidi)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.