Wamena,kliktimur.com
Setelah diserahkan beberapa waktu lalu ke KPUD Jayawijaya, Pemda Jayawijaya memastikan rancangan Teknokrat RPJMD itu menjadi acuan visi dan misi para kandidat Pasangan Calon (Paslon) agar selaras dengan perencanaan pembangunan dilingkup pemerintahan Jayawijaya kedepan.

PJ Bupati Jayawijaya Thony Mayor, sangat berharap dengan Rancangan Teknokrat RPJMD yang sudah diserahkan itu bisa menjadi acuan penyusunan visi misi kandidat Paslon untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan yang sedang berjalan.
“Harapan kami, visi misi para calon bupati nantinya benar – benar memperhatikan isi dokumen rantek RPJMD. Karena dalam dokumen tersebut telah memuat gambaran umum Jayawijaya lima tahun terakhir dan kedepannya.” Harap Pj Bupati Thoni Mayor dalam rilis (05/09/2024).
Isu strategis di level makro dan per bidang urusan, hingga rekomendasi – rekomendasi kebijakan lanjut Mayor, erat kaitam dengan peran Jayawijaya sebagai Daerah penyangga Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini tambahnya, menjadi selaras jika mengacu pada visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Jayawijaya tahun 2025 – 2045, “Terwujudnya Jayawijaya Maju, Berbudaya dan Berkelanjutan adalah target sesuai perencanaan jangka panjang itu.” Tutur Pj Bupati.
Hal diatas menjadi sebuah kewajiban pemkab dalam menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, lengkap data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah, serta rekomendasi oleh para teknokrat untuk rencana pembangunan 5 tahun kedepan.
Dirinya mengaku adanya rancangan Teknokratik ini, menjadi masukan sangat baik penyusunan RPJMD sekaligus dapat menjadi pedoman bagi para calon kepala daerah untuk merumuskan visi, misi yang berkelanjutan dan prioritas
” Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa, Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”tutur Pj. Bupati.
Seterusnya, lanjut Dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara nasional bulan November Tahun 2024..(Gadiel Gombo)
Penulis /Editor : Meidi Pandean
Web. : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.