Jayawijaya,kliktimur – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Pedagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya menyita atau mengambil dan menahan puluhan alat timbangan pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin eceran.
Dalam operasi mendadak yang dilakukan Disnakerindag, Selasa (7/6/2022), Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya masih menemukan puluhan oknum pedagang BBM Bensin eceran yang nakal di beberapa titik kota Wamena Kabupaten Jayawijaya
Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Jayawijaya, Dr. Lukas Kosay, SE.M.Si menjelaskan, upaya operasi mendadak yang dilakukan Disnekerindag, merupakan wujud dari tindak lanjut laporan warga masyarakat kepada Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, dan dari kegiatan operasi mendadak yang dilakukan, masih banyak pedagang Bensin Eceran nakal yang ditemukan melakukan modifikasi alat timbangan pengisi BBM Bensin Eceran.
“Dari operasi yang dilakukan, ditemukan banyak penjual bensin Eceran sudah Modifikasi alat timbangan pengisian Bensin Eceran,” ungkap Dr. Lukas Kosay.
Modifikasi yang dilakukan oknum penjual Bensin Eceran ialah, dengan menambal dan menambah karton pada bagian bawah alat timbangan, mengelas dobel dibagian dalam bawah alat timbangan bensein eceran, dan ada juga yang merubah diameter lingkaran alat timbangan Bensin Eceran, sehingga, secara normal, pengisian BBM pada alat timbangan Bensin Eceran tidak memenuhi 1 liter.
Kepala Dinas Perindagkop menyebutkan, pengawasan dan operasi akan terus dilakukan oleh Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya di Kota Wamena hingga sampai keluar kota Wamena, terutama pada setiap pedagang penjual bensin Eceran.
Bagi mereka yang hari ini kedapatan melakukan Modifikasi alat timbangan pengisi BBM, Kepala Disnakerindag menjelaskan, oknum-oknum penjual akan dipanggil dan diberi teguran, namun jika tetap melakukan tindakan yang merugikan konsumen, maka Disnakerindag tidak segan-segan mencabut ijin penjualan Bensin Eceran.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Perdagangan Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, Loudwik Mosip, S.Si menjelaskan, untuk tahap pertama, setiap penjual Bensin Eceran yang nakal akan diberikan peringatan dan arahan, namun jika masih ditemukan, maka akan dijerat dengan dua sangsi sesuai dengan undang-undang kemeteorologian, yaitu sangsi Pidana dengan tahanan 5 tahun penjara, dan untuk sangsi administrasi akan dikenakan denda sebesar 5 Miliar ditambah pencabutan ijin usaha.(gadiel)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.