Wamena, Kliktimur.com
Koordinator Wilayah Asosiasi Wartawan Papua (Korwil AWP), Provinsi Papua Pegunungan, Ronny Hisage meminta masyarakat di daerah itu untuk memahami tugas jurnalistik. Sebab setiap wartawan yang bertugas di lapangan dan media massa tempatnya bekerja dilindungi dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
“Semua media massa termasuk media online dan wartawan yang bertugas di lapangan dilindungi dengan UU No. 40 tahun 1999. Pers bebas memperoleh berbagai informasi dan menyiarkannya sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pokok Pers,” katanya.
Pernyataan Ronny Hisage ini disampaikan setelah dia mendapat laporan adanya sejumlah masyarakat Wamena khususnya dan Provinsi Papua Pegunungan yang memberikan respon negatif terhadap wartawan dan media tempatnya bekerja.
“Kalau tidak puas dengan terbitnya suatu berita, gunakan ruang hak jawab. Bukan malah memberikan respon lewat grup WhatsApp,” tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan data terbaru, pada 16 Maret 2025 lalu terjadi percapan di salah satu group WA di Wamena. Isi percakapannya sangat tidak etis karena menyebut wartawan provokatif, abal-abal, wartawan ilegal. Ada juga pernyataan yang menyerang pribadi wartawan iNews Wamena.
Menurut Ronny Hisage, persoalan muncul saat wartawan iNews Wamena menulis berita berjudul “Ketua DPRD Jayawijaya Desak Bupati dan Wabup Tunjukkan Keseriusan Pasca Kericuhan di Sinapuk”. Ada masyarakat yang tidak senang dengan pemberitaan itu.
“Setiap anggota masyarakat bebas berpendapat, termasuk menanggapi pemberitaan media massa. Tapi ingat, semua ada aturannya. Kalau di pers itu namanya hak jawab tapi harus disampaikan ke media yang merilis berita yang ditanggapi itu. Bukan menggunakan group WA,” paparnya.
Ia menjelaskan, masyarakat harus memahami apa yang disebut dengan kebebasan pers. Melalui kebebasan pers menyiarkan berbagai informasi, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah. Pers itu adalah pilar keempat demokrasi.
Untuk pemilik media massa dan wartawan, AWP meminta agar dalam melaksanakan tugas jurnalistik selalu menjaga integritas dan netralitas, sehingga tidak menimbulkan image negatif di masyarakat.
“Media dan jurnalis juga harus punya legalitas sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Lakukan check and balance agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah pemberitaan,” pintanya. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.