Tahuna, kliktimur.com
Proses Perencanaan dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Liun kendage Tahuna, Tahun 2024 yang sempat jadi rumor tak sedap, dibantah langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Melkior. Ditemui sejumlah media, Melkior menegaskan, bahwa Pengadaaan itu telah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Alat-alat kesehatan yang telah diadakan termasuk peralatan laboratorium lanjut Melkior sebelum diadakan, telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter spesialis patologi klinik, selaku user dan penanggung jawab laboratorium di RS Liunkendage Tahuna.
Proses pengadaan alat kesehatan dilaksanakan melalui metode ePurchasing pada daftar eCatalog Nasional. Tidak ada proses mark up harga alat kesehatan pada proses pengadaan secara ePurchasing, karena harga perolehan sesuai harga alkes yang di tayang pada sistem eCatalog bahkan harga kontrak, justru lebih murah dan efisien karena ada proses negosiasi sehingga harga yang diperoleh justru lebih murah dan sesuai dengan jenis dan spesifikasi alat yang telah dikonsultasikan dengan dokter penanggung jawab selaku user.

Terkait alat laboratorium yang dituduhkan, telah di mark up, hal itu tidak benar, karena alat laboratirum tersebut sesuai spesifikasi yang dibutuhkan, dan harganya sesuai dengan harga yang tercantum e Cataloq Nasional.
“Kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan semua prosedur pengadaan barang jasa di lingkungan rumah sakit di daerah ini, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan tetap berupaya agar semua alat kesehatan yang telah diadakan dapat membantu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi semua pasien dan masyarakat di daerah ini.
Direktur RSUD Liunkendahe Tahuna dr. Aprikonus Loris, ditemui terpisah juga menegaskan bahwa, semua perlatan alat kesehatan kurang lebih 30 miliar, tu sudah dioperasikan dengan baik dan bahkan sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) juga mengawasan melekat Kejaksaan saat Pengadaaan barang peralatan kesehatan tersebut. “Itulah sebabnya, ada issu yang mengatakan pengadaan itu bermasalah, adalah tidak benar, karena sudah melalui proses sebagaimana UU yang berlaku.” Ujar Loris.
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.