Wamena,kliktimur.com — Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas penyelesaian hambatan pelaku usaha sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kendala di lapangan dan merumuskan solusi konkret.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan yang membacakan sambutan Bupati Jayawijaya Atenius Murib diwakili Natalis Mumpo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut.
“Forum ini menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan dapat mengidentifikasi masalah serta merumuskan solusi konkret,” ujarnya.
Bupati menegaskan, PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing. Kuncinya ada pada kemudahan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
“Regulasi ini membawa angin segar, terutama bagi UMKM. Untuk usaha berisiko rendah, perizinan kini lebih cepat dan sederhana. Cukup dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Pemerintah hadir memberi kepastian hukum, transparansi, dan memangkas birokrasi,” jelasnya.
Melalui FGD ini, Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan melakukan sosialisasi, simulasi, serta pendampingan berkelanjutan. Bupati juga meminta seluruh OPD terkait mengawal kebijakan tersebut agar pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat dan transparan.
“Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jayawijaya,” tegasnya.
Kegiatan FGD resmi dibuka oleh Bupati Atenius Murib. Ia menutup sambutan dengan pesan: “Yogotak Hano Hubuluk Motok Hanorogo, hari ini baik, hari esok harus lebih baik (gomb( gadiel
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


