Sitaro,kliktimur.com
Terkait pemecatan dr Vanny Tamansa dari Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Sitaro sekaligus pencoretan dari daftar caleg terpilih sebagaimana surat DPP partai besutan Airlangga Hartarto itu, dijelaskan panjang lebar duduk masalah oleh yang bersangkutan. Tamansa, via ponsel kepada kliktimur (6/08/2024) mengungkapkan bahwa semua persoalan ini berangkat dari fitnahan yang kemudian dipolitisir oknum tertentu untuk sengaja menjatuhkannya.
Pun lanjut Tamansa, keterangan sekretaris PG Sitaro yang mengatakan bahwa dirinya sudah dipanggil pengurus berulang ulang sebagaimana prosedur, adalah tidak benar. Pemanggilan itu diakuinya baru sekali, dan karena sedang tidak berada ditempat, maka klarifikasi itu dilakukan via ponsel dan didengar beberapa pihak di Jakarta.
“Itukan sudah selesai, tapi saya kaget, ada surat pemecatan baik dari keanggotaan dan daftar caleg terpilih ke DPRD Sitaro.” Ujar Tamansa.
Lebih jauh dia menjelaskan soal tudingan membangkang keputusan partai terkait dukungan ke caleg lain, itu sekali lagi, fitnah.
“Saya dituding membangkang itu fitnah dan tidak benar.” Tegasnya.
Terlebih dikaitkan dengan tudingan penurunan baliho ketua PG Sulut Cristiani E. Paruntu yang juga calon DPR-RI, sama sekali tidak benar.
Baliho yang terpasang di lokasi tanah miliknya di Tagulandang itu, lanjut Tamansa, sudah dalam keadaan rusak, robek karena badai. Itulah sebabnya diangkat dan disimpan dirumahnya. Tapi keadaan yang sebenarnya, diisukan macam macam.
“Itu baliho ibu ketua CEP, sudah rusak, roboh dan balihonya sobek, lalu disimpan di rumah saya. Bukan sengaja di copot sebagaimana tudingan.” Jelasnya.
Hal lain juga, setelah dirinya kembali ke Sitaro, mencoba komunikasi tudingan tersebut kepada pengurus untuk diklarifikasi lebih jelas, tapi tak direspon pimpinan partai di Sitaro, bahkan dirinya di blokir dan hapus dari group WA partai.
“Saya terus terang jadi korban fitnahan dan pemecatan ini tak prosedural. Saya siap menempuh jalur hukum sekaligus menyampaikan hal ini kepada Mahkamah tinggi DPP Partai Golkar Pusat.” Jelasnya sembari menegaskan bahwa surat pemecatan itu sepantasnya ditarik dan dianulir.
Editor / Penulis : Meidi Pandean
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.