Wamena,Kliktimur.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (12/04-2025) mengambil tindakan tegas terhadap pasangan suami-istri Kawanua penjual minuman keras (Miras) ke kampung halaman mereka.
Tindakan tegas itu diambil setelah Pemkab Jayawijaya sebelumnya sudah beberapa kali memberikan peringatan.
Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere menegaskan, sesuai instruksi Bupati Athenius Murib beberapa waktu lalu, bagi siapa saja yang kedapatan memproduksi atau memperjual-belikan minuman keras (Miras) jenis apa saja yang membuat masyarakat konsumen mabuk, langsung ditangkap. Jika penjual adalah warga Jayawijaya akan dibina, tapi jika orang luar Papua akan dipulangkan ke daerah asalnya.
“Penangkapan Pasutri penjual Miras jenis captikus itu dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat. Ketika tim bergerak, Padutri penjual Miras itu akhirnya ditangkap di kawasan Potikelek, Wamena. Pasutri itu menjual Miras milik ibu Grace,” ujar Wabup tanpa merinci apakah ibu Grace ikut diamankan atau tidak.
Menurut Elopere, tindakan pemulangan Pasutri itu dilakukan Pemkab Jayawijaya bertujuan agar tindak kriminal yang dipicu oleh Miras bisa ditekan dan dibasmi.
“Kami bukan tidak senang mereka tinggal di Wamena dan sekitarnya. Pemkab hanya mengambil tindakan preventif agar tindak kriminal akibat orang mabuk karena mengonsumsi Miras bisa dibasmi atau ditekan,” tegas Wabup Elopere di Bandara Wamena.
Ia meminta agar Pasutri yang dipulangkan ke kampung halaman mereka tidak kembali lagi ke Papua, khususnya Wamena. Sedangkan kepada warga lainnya harus mengambil hikmah untuk tidak melakukan perbuatan serupa. “Mari kita sama-sama jaga keamanan dan ketertiban Kota Wamena,” pintanya.
Ia menjelaskan, Miras merupakan penyebab paling dominan tindak kriminal di masyarakat Kabupaten Jayawijaya.
“Pemkab sekali lagi meminta agar masyarakat tidak lagi memproduksi dan menjual Miras. Wamena adalah milik kita semua. Siapa saja yang mau datang ke Wamena silahkan tapi jangan membuka usaha yang dilarang,” ujarnya.
Mantan anggota DPRK Jayawijaya itu mengatakan, larangan untuk memproduksi dan menjual Miras bukan hanya untuk non orang asli Papua (OAP) tapi berlaku bagi semua warga yang tinggal di seluruh wilayah Kabupaten Jayawijaya. Itu berarti termasuk OAP juga. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.