Wamena,Kliktumur.com – Guna mendorong keterbukaan informasi publik di PPID KPU Papua Pegunungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (PPDIP) dan Pencegahan Potensi Sengketa Informasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Kegiatan itu diikuti sekretaris, kepala sub bagian yang menangani data, serta 54 CPNS di lingkungan KPU provinsi, dan KPU kabupaten se-Papua Pegunungan, di Aula Kantor KPU Papua Pegunungan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (25/06-2025).
Menurut Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, kegiatan ini sebagai upaya menjadikan KPU di Provinsi Papua Pegunungan sebagai lembaga yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Kita berharap ke depannya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ruang demokrasi di Provinsi Papua Pegunungan,” jelas Agus kepada wartawan saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Kamis (26/06-2025).
Selain itu, sambungnya,
diharapkan nantinya para peserta mempunyai pemahaman dan komitmen yang sama dalam mendukung keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Untuk mendukung kegiatan ini, kami mengundang narasumber dari Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua yang diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital saat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, Rakor ini juga bertujuan memacu kinerja para pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah terbentuk di seluruh satuan kerja KPU wilayah Provinsi Papua Pegunungan, sehingga mereka nantinya dapat memahami jenis dan kategori informasi serta dapat menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang berkualitas dan memberikan pelayanan informasi terkait aktivitas KPU.
Pihaknya berharap kerjasama antara KPU Papua Pegunungan dengan Komisi KIP Provinsi Papua dapat terus dilakukan dan ditingkatkan lebih baik lagi.
“KPU dan KIP dapat terus bersinergi dalam menciptakan kelembagaan yang terbuka dan transparan, sekaligus dapat mencegah sengketa informasi di lingkungan KPU,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi KIP Provinsi Papua, Syamsuddin Levi ikut memberikan materi bertajuk “Pembentukan dan Penguatan PPID KPU”.
Sedangkan Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Papua, Adriani Waly memberikan materi “Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)”.
Menurut Wakil Ketua KIP, Syamsuddin Levi, salah satu yang mendasari pembentukan PPID di lingkungan KPU, baik provinsi dan kabupaten/kota adalah Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2023 terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU.
“Selain itu, Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan PP No. 61 Tahun 2010 di Pasal 12 Ayat 1, serta Permendagri No. 35 tahun 2010 pasal 7 ayat 1,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, sebagai penyelenggara, KPU berkewajiban mewujudkan Pemilu demokratis, salah satunya, memberikan infomasi yang valid berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
“Perlu adanya upaya KPU untuk terbuka kepada masyarakat,” katanya. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.