Jakarta, kliktimur.com – Dalam memaksimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah / DPR RI pusat terus berupaya membuat regulasi untuk mengevaluasi setiap ASN tanpa terkecuali, atau penekanan bagi ASN yang tak jelas job dan prestasinya bakal dikenai Sangsi berat. Artinya pemecatan itu tak sekadar karena berbuat kasus atau terkait kedisiplinan, namun aturannya lebih ketat dan mudah mengeksekusi ASN yang tak jelas job dan prestasinya.
Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan pada 31 Oktober tahun 2023 lalu. Dengan diberlakukannya UU ASN yang baru itu, maka UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.
Salah satu alasan kenapa UU Nomor 5 tahun 2024 dicabut, karena ketentuan UU lama itu dianggap tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. Selain itu, dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, makan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB dan BKN, Semua Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2024 Ini. Tapi menariknya, dalam UU ASN yang baru ini memudahkan memecat ASN yang tidak berprestasi. ASN yang dimaksud dalam UU ASN yang baru ini adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada instansi pemerintah.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai belum lama ini terkait nasib honorer atau tenaga non ASN.
“Kalau dulu, sekali jadi ASN sudah. Ongkang-ongkang kaki atau gak kerja juga susah sekali dipecat, UU saat ini jangankan tidak disiplin, tak berprestasi pun bakal di beri sangsih berat hingga ke pemecatan” ujar Mardani.
Ini tanda awas bagi ASN Sulawesi Utara, lebih khusus di Nusa Utara, tak sedikit PNS yang tidak disiplin, juga job dan prestasinya kurang jelas. Bahkan ada yang hanya datang berseragam abdi negara, isi absen, Bermain medsos, sesekali pura pura sibuk diluar kantor, lalu pulang. Demikian dari waktu kewaktu dan jumlahnya berjumlah jutaan tersebar di semua pemerintahan. Hal ini nantinya menurut Informasi dari Kemempan, akan ada tim khusus independen yang ikut membantu pemerintah termasuk pers akan ikut mengawasi kinerja ASN di Manapun berqda. (Dari berbagai Sumber/ PR BMR)
Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.