Yogyakarta, Kliktimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu malam (31/3/2024). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno serta anggota Idham Holik dan Yulianto Sudrajat turut meresmikan acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak tahun 2024
Namun dari 38 provinsi, hanya 37 provinsi yang bisa melaksanakan pilkada atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sedangkan satu provinsi tidak melaksanakan pilkada karena diikat oleh undang-undang. Demikian juga pilkada kabupaten-kota, dimana dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya 508 daerah yang dapat melaksanakan pilkada, dan 6 kabupaten-kota lainnya tak bisa melaksanakan pesta demokrasi. Hal itu juga karena terikat oleh undang-undang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
“Untuk pemilihan gubernur dilakukan pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada media di kawasan Candi Prambanan, Sleman usai peluncuran tahan tersebut.
Hasyim mengatakan DIY tidak melaksanakan pilkada karena termaktub di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.( dbs)
Editor : MP
Web Editor : YM
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.