Tahuna, kliktimur.com – Sebuah peristiwa mengasihkan di lembaga perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe kemarin. Betapa tidak, sekalipun batasan periode legislator produk (2019- 2024) sudah injuri time alias penghujung waktu, namun masih ada dua caleg produk Pemilu 2019 partai Berkarya Disusupkan ke DPRD mem-PAW kan dua Personil Dewan aktif yang belakangan keduanya keberatan.
Yang menarik dari proses PAW kali ini, seperti drama Korea cukup menegangkan, karena dilantik saat gugatan proses perkara PAW itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Entah menggunakan cara apa, atau mungkin ada kesepakatan atau mengacu pada keputusan partai, semua penonton yang duduk dibangku Paripurna terdiam dan menikmati saja proses hingga palu diketuk.
Personil dewan kilat itu antara lain Christian Lasander dan Carla Eka Putri Tampungan lewat proses Penganti Antar Waktu kepada dua personil Aktif yakni Frits Stevenson Manoppo dan Junita Harimisa. Sumber resmi dewan Sangihe yang meminta identitasnya tak di tulis, mengaku merasa kaget dan menilai PAW kali ini cukup unik dan luar biasa jika dipersoalkan.
Dikatakan ada persoalan unik karena disaat gugatan yang dilayangkan partai Berkarya masih dalam proses perkara dan bahkan belum ada keputusan hukum tetap, tiba tiba saja kaget mendengar ada paripurna menggeser dua personil dewan aktif digantikan dua personil baru yang dulunya separtai.
“Maaf saya juga tak mau berkomentar lebih, mungkin ada kesepakatan, atau keputusan partai mendasari keputusan Gubernur, itulah yang terjadi.” Ujar sumber tersebut saat bersua di salah satu restoran terkemuka Manado.
Ini memang menarik seperti drama Korea penonton di Paripurna sebelumnya tegang bertanya tanya tapi akhirnya terdiam karena ceritanya sudah berakhir tanpa kejelasan bersambung atau tidak. Ikhwal persoalan PAW ini kemudian ter-skenariokan lebih cepat dari proses hukum, saat kedua personil besutan Tommy Soeharto itu berpencar ke partai lain sebelum mereka menyelesaikan tugas hingga batas periodesasi.
Alasan pindah itu, semisal Junita Harimisa, karena masih mencoba peruntungan di Caleg 2024, dia pindah ke partai Demokrat, karena pada Pemilu lalu partai Berkarya tak memenuhi prosentase ikut Pemilu yang baru selesai. Demikian Manoppo lompat pagar ke partai Perindo dengan alasan sama. Kepindahan Harimisa dibenarkan sekretaris partai Demokrat Sangihe Stenly Manoi jauh sebelum pemilu 2024. Pada fase itulah gugatan dilayangkan partai berkarya.
Mencermati surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 127 tahun 2024, kedua politisi aktif itu harus beranjak dari kursi empuknya dan merelakan kepada dua personil baru yang telah membawa pulang lencana anggota DPRD Sangihe. Intinya secara resmi Harimisa dan Manoppo telah diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe masa jabatan (2019-2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum jelas apakah keduanya mempersoalkan itu, atau memang sudah miliki keputusan hukum sehingga dengan lapang diterima, ini belum ada kejelasan. Harimisa disebut sebut akan keberatan. Sekalipun dirinya akan kembali menerima pin anggota legislator produk 2024 karena berhasil merebut kursi dari Demokrat. Sementara Manopo dikabarkan pasrah tak berdaya, terlebih gagal rebut kursi dari partai Perindo. Pada 2024.
Penulis/Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yamamoto
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.