Wamena,Kliktimur.com
Guna mencegah bencana banjir dan tanah longsor saat musim hujan, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya mulai melaksanakan sosialisasi peraturan adat tentang larangan penebangan pohon di daerah itu.
Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya, Herman Doga kepada wartawan di Wamena, Rabu (21/5-2025) mengatakan, LMA sudah menyusun peraturan adat tentang larangan penebangan pohon, pengambilan air, tanah, cacing atau hasil alam yang menyebabkan dampak negatif terhadap ekosistem alam, namun belum disosialisasikan karena terkendala biaya.
“Agar masyarakat dan semua pihak berperan aktif menjaga ekosistem alam, kami berharap pemerintah mengalokasikan dana untuk biaya sosialisasi peraturan adat tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika biaya sosialisasi sudah ada, maka LMA akan membentuk tim yang akan melakukan sosialisasi ke 328 kampung se-Kabupaten Jayawijaya.
menurutnya, jika masyarakat dan semua pihak sudah paham akan bahaya melakukan penebangan pohon secara sembarangan dan merusak ekosistem lainnya yang menyebabkan bahaya banjir dan tanah longsor, maka kita bisa menekan terjadinya bencana pada musim hujan.
“Musibah banjir dan tanah longsor yang kita alami belum lama ini adalah hasil keteledoran kita sendiri. Kita sudah merusak alam dengan cara antara lain menebang pohon secara sembarangan. Tuhan Yang Maha Esa memberikan alam semesta untuk dirawat dan dijaga. Bukan untuk dirusak,” paparnya.
Herman Doga juga meminta Pemkab Jayawijaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan bantuan bibit pohon penghijauan kepada LMA untuk ditanam di sejumlah titik yang sudah gundul. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.