Tahuna, kliktimur. com
Kegiatan export rokok yang dilakoni Ci Una selama belasan Tahun, dalam penulurusan lanjut, hampir pasti tak memenuhi legalitas export. Sumber terbaru yang dirangkum media ini menyebutkan, bahwa kegiatan rokok Ci Una menunjukan banyak celah. Apalagi melibatkan mafia asal Pilipina tanpa melewati prosedur yang lengkap.
Celah yang dimaksud itu selain ijin export, Ci Una dalam pengangkutan itu kemungkinan tak mengantongi, Surat Ijin Perusahaan Angkutan laut atau surat ijin oprasi perusahaaan angkutan laut khusus (Siopsus) dari kementrian perdagangan yang biasanya diperpanjang setiap dua tahun.
“Kenapa bisnis rokok ini mampu meraup puluhan miliar dalam setahun, selain ada prosesur yang dilangkahi. Mafia philipina yang juga bermain dengan aparat disana (Philipina) memperlancar kegiatan ilegal ini” Ujar Sumber
Export yang sesuai ketentuan itu, bilamana pelabuhan asal dan tujuan terkoneksi. Muatan rokok yang katanya sudah sesuai ketentuan, ternyata Ci Una hanya mengunakan kapal kapal tanpa ijin dan diduga kuat transaksinya di pulau pulau pulau terluar tanpa diketahui secara pasti pelabuhan tujuanya. Muatan rokok itu selain ada prosesur dilankahi, Ci Una juga ‘diijinkan’ gunakan pelabuhan Peta, padahal itu bukan pelabuhan export. Harusnya pengiriman barang export itu jelas, pelabuhan asal export ke tujuan
Petugas Bea dan cukai di Tahuna Soleman Lantaa dalam wawancara dengan media ini, mengakui bahwa mereka hanya mengawasi di pelabuhan Peta (yang bukan pelabuhan Export) , Setelah itu mereka tak tahu menahu barang itu ditibahkan di pelabuhan tujuan mana, padahal ketentuan export jelas pelabuhan Asal dan tujuan lengkap manifesnya. “Tanya saja ke Ci Una termasuk ijin ijin kapal pengangkut, apakah dimiliki atau tidak, kami tidak tau.” Ujar Lantaa blak blakan. Ci Una hingga berita ini diturunkan, belum bisa di hubungi.
Pemerintah belakangan semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi penerimaan negara dari kebocoran pendapatan akibat produk tanpa cukai resmi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menindak tegas para produsen dan pengedar rokok ilegal. Sanksi yang diterapkan bertujuan memberikan efek jera, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Selain penerapan sanksi hukum, pemerintah juga meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal. Beberapa bulan terakhir, berbagai operasi berhasil mengungkap produksi dan distribusi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk patuh pada peraturan yang ada.
Ediror : MP
Web : Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.