WAMENA,kliktimur.com– Kejaksaan Negeri( Kajari) Jayawijaya memaparkan kinerja triwulan II tahun 2026, terkait penanganan perkara pindana khusus (Pidsus) hingga pengamanan persidangan dan pendampingan proyek strategis.
Kajari Jayawijaya, Sunandar Pramono, kepada media
mengatakan, penanganan perkara bidang Pidana Khusus berjalan lancar. Tahun ini pihaknya menangani 2 perkara baru, :antaranya, pembangunan asrama mahasiswa di Makassar senilai Rp1 miliar dan di Sentani Rp2,3 miliar. Keduanya sudah dalam proses ke tahap penyidikan.
Selain dua perkara itu, ada pulaPerkara lama yang kini memasuki tahap penetapan tersangka, kasus jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya. Berdasarkan audit BPKP, kerugian jalan lingkar mencapai Rp7,3 miliar.
“Mens rea dan actus reus sudah terlihat. Secepatnya kami expose dengan Kejati untuk penetapan tersangka dan upaya paksa,” kata Kajari Jayawijaya. Rabu, (17/6/2026)
Kajari juga meneberian, terkait Pemulihan Aset, Kejari telah melelang aset hasil perkara dana desa LaniJaya senilai Rp1,5 miliar. Aset-aset daerah seperti rumah dinas dan kendaraan pejabat lama juga sudah ditarik dan dialihkan ke OPD.
Hal lain yang diungkap Kejari Jayawijaya berkaitan dengan pengamanan perkara, dilakukan kerja sama dengan 4 personel Batalion, 2 personel pengamanan sidang, dan 6 personel Satpam. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres untuk pengawalan perkara terkait KKB dari Yahukimo dan Pegunungan Bintang yang segera disidangkan.
Kajari juga mengajak media dan masyarakat harus mendukung penegakan hukum terutama tindak pidana korupsi. (Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


