Manado, kliktimur.com
Belum adanya Surat Keputusan (SK) Mendagri RI terkait pengganti Pj. Bupati untuk mengisi kekosongan pemimpin khususnya ditanah Tampungang Lawo, gubernur Sulut Olly Dondokambey kembali menyerahkan tugas pelaksana harian (Plh) kepada dr. Rinny Silangen Tamuntuan (RST).
Yang menarik kesimpang siuran tentang kabar pergantian Pj Bupati Sangihe hingga persiapan agenda perpisahan yang dilakukan sejak tanggal 20, 21 Mei, mengingat tanggal 22 Mei 2024, RST harus melepas tugas PJ, situasi sedikit membingungkan publik. Sebab dikabarkan, ketika ibadah dan lakon adat perpisahan sedang berlangsung tadi malam (21/05/2024), muncul kabar mengejutkan bahwa yang akan menerima mandat pelaksana harian kabupaten Kepulauan Sangihe dikembalikan ke RST.
Hari ini RST diundang menerima SK PLH dikantor gubernur Sulut bahkan kembali dilantik. Belum jelas kabar batas waktu yang diberikan mandat PLH kepada RST, namun yang pasti, kepemimpinan Sangihe dari status Penjabat, sekalipun sudah berakhir dan dilepas secara adat, namun masih harus mengendalikan lagi kabupaten Kepulauan Sangihe dengan status berbeda yakni PLH.
Hal ini sebagaimana kabar berkembang, disiasati karena UU terkait hal itu, tak bisa membiarkan terjadi kekosongan pemimpin di suatu pemerintahan, sehingga gubernur harus menyiasati itu.
Hal unik dan pasti menimbulkan tanda tanya bagi publik kepulauan, terkait soal kesimpangsiuran pengganti yang sudah diusulkan tiga nama beberapa bulan lalu oleh DPRD Sangihe, ternyata hingga kini belum ada titik terang. Bagaimana pun juga agenda perpisahan sehari sebelum melepas tugas, sudah ‘diibadahkan’ bahkan dilakoni secara adat, tapi demikian situasi yang terjadi.
“Kesemuanya ini berlangsung demikian karena Mendagri belum menetapkan siapa pengantinya.” Tutur sumber di gubernuran yang meminta identitasnya tak disebut.
Penulis / Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yamamoto.
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.