Makasar, kliktimur.com
SEPERTI suara orang hutan, proses gugatan tambang di kepulauan Sangihe putusannya saling sahut sahutan dibelantara alam Indonesia. Demikian proses gugatan sekelompok pihak yang gemar mengatasnamakan warga Kepulauan Sangihe terhadap PT. Tambang Mas Sangihe yang telah memiliki ijin Kontrak Karya. Setelah sebelumnya PT. TUN Jakarta menunda keputusan pencabutan ijin Kementerian ESDM, kini PT.TUN Makassar Justru menolak gugatan terbanding untuk seluruhnya.
Dalam lembaran putusan nomor 22 dari 24 halaman keputusan Pengadilan Tinggi (PTUN) Makasar Nomor 115/B/LH/2022/PT.TUN.MKS, poin satu, menerima permohonan banding dari tergugat 11 intervensi Pembanding. Poin dua membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Manado Nomor 57/G/LH/ 2021/PTUN.Mdo. Tanggal 2 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut.
Seterusnya mengadili, menolak Permohonan penundaan para penggugat / para terbanding. Mencabut penundaan pelaksanaan keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Daerah Sulawesi Utara nomor, 503/DPMPTSPD/182/1X/ 2020 tanggal 25 september 2020 tentang pemberian ijin lingkungan kegiatan penambangan emas PT. TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Seterusnya dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 11 / turut terbanding 11 dan tergugat 11 intervensi / pembanding tentang objek sengketa 11 belum bersifat final. Dalam pokok perkara, poin pertama menolak gugatan / para terbanding seluruhnya. Menghukum para penggugat/para terbanding membayar biaya perkara 250 ribu rupiah.
Demikian di putus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar pada hari Senin tanggal 5 September 2022, Dr. Bambang Priambodo SH.MH, sebagai Ketua Majelis bersama dengan Fari Runstandi SH.MH dan H.Adri Nosepa,SH.MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Putusan diatas di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari selasa 6 september 2022 oleh majelis hakim tersebut diatas, dibantu Luluk Aryani SH, selaku panitera penganti, tanpa dihadiri para penggugat/para terbanding. (Meidi Pandean)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.