Tahuna,kliktimur com
Setelah melalui Proses panjang, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pengunaan APBD Sangihe Tahun 2022, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Finalisasi itu ditindak lanjuti dengan penandatanganan berita acara oleh Pj Bupati Rinny Tamuntuan bersama Pimpinan Dewan Josephus Kakondo, Ferdy Sondakh dan Michael Thungari.
Pada kesempatan itu, sekalipun telah ditetapkan, sejumlah fraksi antara lain, Fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi Berkarya dan Gabungan, Demokrat, masih memberikan catatan yang harus ditindak lanjuti. Catatan yang dikedepankan oleh fraksi fraksi ini, terutam terkait pasar moderen Trikora Tahuna yang dinilai belum berfungsi sebagaimana mestinya
Permasalahan lainnya yang sama-sama dipresur oleh banyak fraksi itu, yakni pembangunan proyek air bersih dibeberpa tempat yang tidak berfungsi dan belum dinikmati masyarakat, terutama di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan dan Kecamatan Tatoareng.
Meski demikian, Perda yang telah ditetapkan ini, selambatnya tiga hari. oleh tim anggaran, akan dikonsultasikan dengan Pemprov Sulut terkait pengesahan Gubernur.
Penulis/ Editor : Meidi Pandean
Editor web ; Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.