Tahuna, kliktimur. com
Proses Pemusnahan kurang lebih 15 ton daging ayam yang diamankan satuan pelayanan karantina pelabuhan Tahuna akhirnya dilakukan. Hal ini setelah terdeteksi ditemukan daging dalam konteiner sudah membusuk dan tidak layak konsumsi. Pemusnahan itu disaksikan langsung PT. Pangan Prima Sangihe selalu pemilik Barang.
Disela sela kejadian tersebut, sempat menyembul issu bahwa daging yang telah membusuk itu milik Megaria Swalayan. Hal tersebut langsung dibantah Direktur Utama PT Megaria Lestari Indah Marcelino.Togelang saat menghubungi media ini. Togelang mengatakan bahwa Megaria Swalayan tak ada kaitan dengan pemilik daging ayam yang Dimusnakan. “Itu bukan milik kami dan sama sekali tak ada hubungannya dengan Megaria Swalayan.”Ujar Togelang via ponsel sehari setelah kejadian.
Pihak Karantina sebagaimana informaaih yang dirangkum dari berbagai sumber menyebut, bahwa tindakan pemusnahan ini sudah sesuai prosedur untuk mencegah potensi krusial penyebaran hama dan penyakit hewan yang bisa saja terkandung dalam daging yang udah tidak layak pakai itu. Proses pemusnahan ini, telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana Badan Karantina (Barantin) memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit dari hewan termasuk menjaga mutu pangan.
Tindakan pemusnahan itu selain di saksikan pemilik, PT Pangan Prima Sangihe selaku pemilik barang juga beberapa unsur terkait, Kepala pos KP3 pelabuhan Tahuna, Dinas Lingkungan Hidup juga unsur UPP Kelas II Tahuna.
Editor : MP
Editor Web : Yamamoto.
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.