Wamena,kliktimur.com
Pemerintah Kabupaten (pemkab)Jayawijaya resmi memasuki era pemerintahan digital melalui Dinas Kominfo menggelar sosialisasi Peraturan Bupati jayawijaya No. 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Elektronik di lingkungan Pemkab Jayawijaya.

Kegiatan ini dihadiri seluruh OPD, pimpinan OPD, Kasubag Kepegawaian, dan admin absensi masing-masing OPD kabupaten jayawijaya.kegiatan sosialisasi absensi itu berlangsung dikantor bupati jayawijaya.Kamis, (30/7/2026), provinsi Papua pengunungan
“Ini sesuai arahan Bupati. Era pemerintahan digital saat ini, kami sudah optimalkan pemasangan absensi elektronik. Mulai Maret sampai hari ini perbupnya sudah disosialisasikan,” ujar Imanuel Herman Medlama,plt kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) kabupaten jayawijaya.
Mulai Berlaku 1 Agustus 2026
Peraturan ini akan diterapkan penuh mulai 1 Agustus 2026.Artinya seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jayawijaya wajib melakukan absensi secara elektronik.
“Ini menjadi era baru peningkatan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Jayawijaya. Salah satu kewajiban pemerintah adalah mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik, terutama digitalisasi,” jelasnya.
Untuk pemasangan, saat ini perangkat absensi elektronik sudah terpasang di setiap kantor OPD.
7 kantor OPD yang berada di luar kantor Bupati sudah terpasang
OPD yang satu atap di kantor Bupati terpasang di setiap lantai
Kehadiran ASN Naik Signifikan
Dinas Kominfo mencatat, penerapan absensi elektronik berdampak langsung pada kedisiplinan ASN.
“Dari bulan Maret sampai April, angka kehadiran 200 sampai 300. Sekarang sudah mencapai 600 lebih. Artinya ada peningkatan signifikan dalam kehadiran dan kedisiplinan pegawai,” ungkapnya.
Dinas Kominfo berharap dengan sistem digitalisasi ini, pelayanan pemerintahan di Jayawijaya semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Gadiel Gombo_
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


