Tahuna, Kliktimur.com – Dugaan korupsi proyek anggaran ratusan juta untuk menunjang pariwisata di kabupaten kepulaun Sangihe khususnya di pulau Para Lele. Nitu kecamatan Tatoareng yang digelontorkan kementerian desa tahun 2023 lalu, siap didalami kejaksaan Negeri Tahuna.
Kajari Tahuna Hendra H. Ginting SH,MH saat ditemui media Online kliktimur.com (27/02/2024) didampingi Kasi Intel Kurniawan SH, mengatakan bahwa hal itu akan di dalami sesuai Prosedur Tetap (Protap). Dari informasi ini tentu akan dipelajari dan bila harus didalami, akan ditindak lanjuti berapa pun jumlah keuangan negara, dan tentu saja Lanjut Ginting sesuai Protap yang berlaku.
“Kami akan dalami namun tetap sesuai Protap, tidak mungkin langsung disikapi dan trimakasih atas informasinya. Hal itu akan diselidiki sesuai tahapannya.” Ujar Ginting.
Sebagaimana realisasi kerja dari dana sebesar 400 juta rupiah, yang di swakelolakan kepada Kapitalaung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), diduga dikorupsi dan hanya bisa menyelesaikan satu unit homestay, satu kasebo plus MCK.
Penelusuran media kliktimur.com, belum lama, bangunan homestay hasilnya selain memprihatinkan, juga asal jadi. Dinding papan bolong dan selasar yang tampak tak terurus, termasuk ketersediaan air bersih yang hanya di sulap saat peresmian.
“Bagaimana mungkin pagu dana 400 jutaan, hasilnya hanya 1 unit bangunan kayu ukuran sangat kecil, kasebo asal asalan dan MCK belum layak pakai menyusul tak tersedia air bersih.” ungkap pemerhati lingkungan Nusa Utara (Nustar) Drs. Gabriel Mandiangan.
Sebelumnya Mandiangan mendesak agar pihak aparat poli atau kejaksaan tidak bisa membiarkan dugaan korupsi yang tentu sangat merugikan negara dan rakyat.
Mandiangan menegaskan, pihak aparat kejaksaan yang baru berganti pimpinan, harus benar benar menunjukan ketajaman untuk menyelamatkan uang negara yang hanya di mainkan dengan bebas oleh oknum oknum pengelola melibatkan Kapitalaung kampung Para Lele dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
“Kami sekali lagi mendesak agar Kajari Tahuna segera mempelajari dan mengusut dugaan kesengajaan kerja bangunan homestay yang hingga kini belum tersentu hukum.” Desak Mandiangan.
Sebelumnnya, Pj. Bupati dr Rinny Silangen Tamuntuan (RST) ikut prihatin atas penyelesaian fasilitas penunjang pariwisata di pulau Nitu. Namun diakui Pj, Bupati, pihak pengelola sudah memperbaiki beberapa hal yang dinilai kurang.
“Saya sudah mendesak pihak pengelola harus bertanggungjawab,” ujar RST.
Info terakhir dari sejumlah sumber menyebutkan, seminggu setelah peresmian, ada beberapa pekerja, secara diam diam memperbaiki sebagian bangunan yang di sorot publik itu.
“Hal itu terjadi seminggu setelah peresmian dilakukan.” Ujar Masyarakat setempat.
Pengelola yang juga Kapitalaung Kampung Para Lele, Elengkey Nesar saat dikonfirmasi sering mengelak.
“Soal itu silakan tanya ke Kadis PMD karena mereka terkait Pengawasan.” Ujar Nesar.
Belajar dari berbagai persoalan di daerah ini, lima tahun terakhir, kepemimpinan terdahulu, terlalu banyak bangunan bantuan pemerintah yang tak dapat diselesaikan sesuai harapan. Pasar Naha misalnya, akhirnya terbengkalai, dan tak bisa dilanjutkan, karena sulit dimohonkan kembali anggaran lanjut jika tahap awal tak dilakukan sesuai peruntukannya.
Penulis / Editor : Meidi Pandean
Web Editor : Yama
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.