Wamena,Kiliktimur.com
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayawijaya, Rabu (23/04-2025), menggelar bimbingan manasik kepada 48 calon jemaah haji (CJH) musim haji 1446 hijriah atau 2025 Masehi.
Ketua Panitia Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Jayawijaya, Nuurhayati, di Wamena, menjelaskan, bimbingan manasik haji dilaksanakan sesuai UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
“Bimbingan ini harus diberikan kepada CJH, sehingga mereka mengetahui apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama mengikuti ibadah haji sejak di tanah air hingga ke Tanah Suci Mekkah dan sampai kembali lagi ke Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan manasik haji dimaksudkan agar jemaah dapat melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai tuntunan syariah agama Islam, sehingga mendapatkan haji mabrur.
“Tujuan tersebut sesuai dengan amanat UU No 08 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Ibadah haji merupakan rukun Islam dan menjadi dambaan setiap umat Muslim yang mampu atau istighosah secara fisik, materi, dan mampu melaksanakan manasik haji,” ujarnya.
Sementara Asisten I Setda Jayawijaya, Tinggal Wusono menyatakan menyambut baik pelaksanaan bimbingan manasik haji tersebut.
“Tujuan dari pelaksanaan bimbingan manasik haji ini untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah haji, sehingga mereka dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan ajaran agama Islam,” katanya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Jayawijaya, Athenius Murib.
Menurut bupati seperti dikutip Asisten I, bimbingan manasik haji bertujuan memberikan pengetahuan kepada CJH mengenai tahapan-tahapan dalam menunaikan ibadah haji yang baik dan benar sesuai arahan dan bimbingan narasumber,” ujarnya. (gadiel gombo)
editor: rans lupani
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.