Tahuna, kliktimur.com
PULUHAN karyawan PT Tambang Mas Sangihe secara maraton mendatangi Penjabat Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan, gedung DPRD hingga Polres. Hal ini dilakukan puluhan karyawan tersebut sebagai upaya terkait dengan nasib mereka pasca dilayangkannya surat Bupati Sangihe Nomor 540/3/2371 ke Direktur PT Tambang Mas Sangihe.
Pasalnya imbas surat Bupati Sangihe tertanggal 16 Agustus 2022 yang garis besarnya mengancam nasib karyawan karena menghentikan sementara proses operasional dan segala bentuk aktifitas PT TMS hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan. Hal ini secara otomatis mengancam keberadaan karyawan yang tidak mendapatkan upah atau gaji hingga adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT TMS.
Jubir Aksi Damai yang juga merupakan karyawan PT TMS Erick Kamorahan menyatakan dengan diberhentikannya aktifitas PT TMS maka secara otomatis kami tidak bekerja dan menerima gaji.
“Kami juga bagian dari masyarakat Sangihe yang berharap Pemerintah Daerah memberikan solusi terbaik dengan adanya surat Bupati tersebut. Berhenti beraktifitas, artinya upah kami tidak dibayarkan hingga kami terancam kehilangan lahan pekerjaan”, jelasnya di hadapan Pemkab Sangihe dan gedung DPRD.
Dalam kesempatan Aksi Damai di Polres Sangihe, pihak karyawan PT TMS menuntut proses hukum terhadap sejumlah pihak yang pada 17 Agustus 2022 lalu melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PT TMS.
“Kami meminta aparat hukum untuk menseriusi laporan kami terkait dengan pengrusakan sejumlah fasilitas operasional kami. Karena pengrusakan adalah masalah hukum yang tentunya harus di proses tanpa pandang bulu”, ungkap orator aksi lainnya sambil menyatakan bahwa PT TMS merupakan perusahaan legal untuk mengelola tambang di Sangihe sesuai dengan ijin kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Asisten I Pemkab Sangihe Johanes Pilat mengatakan pihaknya sudah menerima aksi itu dan akan dikaji lebih dalam supaya ada solusi bersama demi kebaikan kita semua.
“Akan dikaji. Tutur pilat via ponsel kepada media ini. Demikian juga dari DPRD Sangihe, lewat wakil Ketua I Ferdy Sondakh mengemukakan aspirasi sudah diterima dan juga akan dipelajari. Itulah sebabnya pihak DPRD meminta beberapa dokumen administrasi berkaitan dengan status karyawan PT. TMS sebagai bahan pertimbangan. (meidi)
Discover more from Kliktimur
Subscribe to get the latest posts sent to your email.