Wamena,kliktimur.com
Dugaan pungutan lliar di Salah satu sekolah SMP negeri 1 di Wamena akgirnnya ketahuan karena memungut biaya pendaftaran penerimaan siswa baru. Padahal dana BOS sudah disiapkan pemerintah untuk kebutuhan sekolah. Dinas Pendidikan Jayawijaya pun langsung melarang keras praktik itu di seluruh sekolah negeri, kecuali yayasan. Kamis,(2/7/2026) Di Wamena, kabupaten Jayawijaya,provinsi Papua pegunungan.
Larangan tersebut dikeluarkan setelah Dinas menemukan SMP dalam Kota Wamena melakukan pungutan dengan nominal besar. PLT Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, mengatakan dinas tersebut telah memanggil kepala sekolah, komite, guru, dan panitia penerima siswa baru. “Setelah diperiksa, ternyata benar terjadi pungutan liar.” ujarnya.
Kaleb menegaskan sekolah negeri tidak boleh memungut biaya pendaftaran karena dana BOS sudah dikhususkan kebutuhan sekolah dan lain lain. untuk itu. “Tidak ada perintah dari pimpinan untuk memungut biaya,” Hasil pemeriksaan menunjukkan praktik pungutan hanya terjadi di dalam kota Wamena. Sementara sekolah di pigiran kota tidak ditemukan melakukan hal serupa.
Untuk pengadaan atribut seperti baju olahraga dan batik, sekolah boleh menganggarkan sesuai dana BOS, namun tidak boleh berlebihan. Terkait pembangunan fisik,.
Kaleb juga memastikan seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. “Kalau bangunan fisik, semua dibangun pemerintah. Jadi tidak ada alasan untuk memungut biaya pendaftaran ,” ujarnya.
Dinas telah menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan. Hasil pemeriksaan menyebut inisiatif pungutan berasal dari komite sekolah, bukan orang tua siswa. “Kami memberikan sanksi agar kepala sekolah lebih bertanggung jawab. Hal ini tidak boleh terjadi, apalagi di sekolah negeri,” .
Kaleb. Ia menutup dengan peringatan keras bahwa khusus sekolah negeri dan Inpres dilarang memungut biaya , kecuali sekolah yayasan. Tegasnta. (Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


