WAMENA, KLIKTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Jayawijaya resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023. Proyek dengan nilai Rp8,25 miliar itu diduga fiktif dan merugikan uang negara Rp7,3 miliar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, yang didampingi oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Kamis (2/7/2026).
Tersangka berinisial TMM. Ia menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek tersebut. TMM diduga menyetujui pencairan dana bersama almarhum BLR selaku Tim Pokja dan pelaksana pekerjaan melalui CV. Runi Jaya.
Berdasarkan penyidikan, pekerjaan jalan tersebut tidak dikerjakan sama sekali pada 2023. Proyek baru dikerjakan pada Juni 2024 setelah BPK RI Perwakilan Papua menemukan kejanggalan dan merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran. Namun rekomendasi itu tidak dilaksanakan TMM.
Kerugian negara Rp7.303.250.000 dihitung oleh BPKP Provinsi Papua setelah dipotong PPN dan PPh. Tim Penyidik Kejari Jayawijaya menetapkan TMM setelah memeriksa 13 saksi, 2 ahli, dan menyita dokumen terkait. TMM disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kepala Kejari Jayawijaya menegaskan penetapan ini bentuk komitmen memberantas korupsi secara tegas dan transparan. “Ini untuk melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


