Wamena,kliktimur.com
Bupati Jayawijaya Athenius Murip dan Kalapas Kelas IIB Wamena Yoin Victor Aponnon menyerahkan remisi umum kepada 111 orang dari 217 warga binaan, senin ,(17/8/2026).
Bupati menyebut remisi sebagai bentuk penghargaan negara disela sela perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun 2026, selepas upacara, melanjutkan dengan Kalapas untuk pemberian remisi dari negara. Bupati menambahkan, bahwa remisi Ini bentuk penghargaan dari negara terhadap warganya binaan di seluruh Indonesia dengan perlakuan sama
Ia berpesan agar warga binaan memanfaatkan masa pembinaan. Buat binaan sendiri dirinya himbau berbaik-baiklah dalam lapas, menjalankan aktivitas-aktivitas yang baik yang diatur oleh petugas di lapas agar nanti waktu berikutnya juga menyusul segera bisa dibebaskan tanpa mengukabfi kesalahan yang sudah sudah.
Kepala lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Yoin Victor Aponnon merinci jumlah penerima remisi. Pada momen kali ini, warga binaan yang berada di lapas kelas 2B Wamena berjumlah 217 orang 111 diantaranya mendapat remisi yang bervariasi dari 1 bulan sampai dengan 5 bulan.
Ia juga menyebut 1 orang mendapat pembebasan bersyarat. Diakuinya, ada salah satu warga binaan yang mendapatkan program pembebasan bersyarat. Dia memang menjalani subsidi dari kurang lebih satu tahun, dan di tanggal 17 hari ini dia sudah boleh bebas.
Kalapas menjelaskan fokus pembinaan di lapas adalah ibadah dan kemandirian. Memang sambung Kalapas, pihak nnya lebih banyak integrasi berupa baik ibadah dan pembinaan lain, termasuk pembinaan kemandirian diri.
Terkait keamanan, ia mengakui tahun 2024 ada 6 warga binaan melarikan diri, 1 tertangkap, kemudian sekarang 2 tertangkap lagi yang di 2024 itu. Ada enam orang, itu pun sisa tinggal empat. (Gadiel Gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


