Sitaro, kliktimur.com– Sidang kasus Solar cell Sitaro yang menyeret dua tersangka AM alias Alex Kontraktor dan mantan Kadis Pemdes NE alias Erens semakin menarik diikuti. Betapa tidak, disela sela sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dan JPU, tiba tiba seorang saksi unsur Kapitalaung maju mendekati meja hakim dan mengembalian sejumlah uang. Uang itu disebut sebut diterimannya dari tersangka kontraktor AM sebagai fee.
Aksi nekat sang kapitalaung itu menamba pasal tuntutan JPU terkait kasus gratifikasi. Bisa jadi 8 saksi yakni kapitalaung ikut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dengan kerugian negara sekitar 600 juta rupiah ini.
Sidang terbuka dipengadilan tipikor Manado (10/06/ 2022) itu dipimpin langsung hakim Ketua Muhamat Alfi Sahrin Usup SH,MH bersama dua hakim anggota Gleny Jakobus,SH, MH, Munsen Bona Pakpahan SH dan Panitera Marilin SH juga satu penasehat hukum dari para tersangka Dety Lerah,SH.
Sidang yang berlangsung petang tadi tersebut sebagaimana data rilis yang diterima redkasi kliktimur.com, diikuti 10 orang. 8 Saksi diantarannya 4 saksi dari Desa Laeingpatehi, 3 saksi lainnya dari Desa Mahagiang dan 1 dari Desa Dompas.
Pada sidang ketiga ini, tetap menghadirkan dua tersangka AM alias Alex dan NE alias Eren. Sidang kemudian di Tunda Majelis Jakim dan akan digelar kembali (17/06/ 2022) pekan depan.(Meidi/Herry)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.