MANADO,Kliktimur.com– Sidang kasus Solar Cell Sitaro yang menjerat dua tersangka NET alias Erens dan AM alias Alex berlanjut pada sidang kedua (3/6/2022) di pengadilan tipikor Manado.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Alfi Sharin Usup SH MH dan dua Hakim anggotanya bersama unsur panitera, masuk pada agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendengarkan keterangan saksi saksi.
Keseluruhan saksi yang dihadirkan yakni dari unsur kapitalaung, disebut sebut sangat memberatkan kedua tersangka yang salah satunya mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sitaro Erens dan pihak ketiga Alex.
Keduanya di tuntut atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar 692,902,000 rupiah untuk pengadaan lampu penerangan di sembilan (9) desa di Kabupaten Sitaro.
Dalam sidang lanjutan kali ini terungkap pula bahwa proyek solar sel itu tidak tertuang dalam anggaran Desa tahun 2020 lalu, akan tetapi sebagaimana keterangan saksi, dipaksakan harus masuk dan dipotong dari anggaran sembilan desa. Tidak hanya itu, lampu penerangan tenaga surya yang dipaksakan tersebut diakui hanya berfungsi tidak lama dan kini dalam kondisi rusak.
Indikasi markup harga lampu juga dikejar JPU termasuk menelusuri siapa sesunguhnya dibalik kebijakan pengadaan proyek solar sel di Sitaro itu.
Sidang kedua ini, masih tebuka untuk umum dihadiri 12 orang termasuk 8 saksi. Agenda sidang lanjutan ini belum selesai dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan (10/06/ 2022) dan masih pada agenda yang sama pembuktian JPU juga menghadirkan saksi.(meidi)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.