Tahuna, kliktimur.com – Kerinduan mengusung calon legislatif menjadi dambaan setiap Partai Politik (Parpol). Tapi ternyata, mimpi itu, tak semudah membalik telapak tangan. Betapa tidak, dari belasan Parpol yang berhak mengusung, hanya 10 yang mampu melewati lika likunya hingga penutupan dikumandangkan (14/05) tepat pukul 12.00 tengah malam.
Infomasi teraktual yang dirangkum media ini, tahapan pengajuan Bacaleg Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga penghujung waktu, hanya 10 Parpol yang berhak lanjut ke tahap berikut, lainnya ditolak belum lengkap, sisanya disebut sebut tak menunjukkan batang hitung ke kantor KPU Sangihe.
Dalam pantauan awak media ini, berkas dari 10 Parpol telah dinyatakan diterima dan segera dilakukan verifikasi yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Perindo, PKB, PBB, PAN, Golkar, Demokrat, PSI dan Gerindra.
Sementara 4 Parpol yang berkasnya dikembalikan karena belum memenuhi ketentuan, yaitu partai Hanura, Garuda, PPP, dan Partai Gelora.
Dilain pihak, ada 4 partai lainnya yang terkonfirmasi tidak memasukkan berkas pengajuan Bacaleg di KPU, yakni partai Buruh, PKS, PKN dan Partai Umat.
“Jangankan beri kabar, menunjukkan batang hidung pun tidak pernah.” ujar salah satu staf di KPUD.
Lantas bagaimana nasib dari 8 parpol yang kemungkinan tak bakal menyentuh pentas pertarungan pemilu? Hingga berita diturunkan ketua KPUD Sangihe, Jack Seba belum memberikan konfirmasi.
Penulis / Editor : Meidi Pandean,SH
Web Editor : Yamamoto
Discover more from Kliktimur
Subscribe to get the latest posts sent to your email.