Wamena, kliktimur.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya memastikan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 telah dilaporkan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
Hal itu disampaikan Bupati Jayawijaya Atenius Murib saat Rapat Paripurna Kedua DPRK Jayawijaya tentang penjelasan bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2025 di Wamena, Rabu (15/7/2026).
Bupati menjelaskan, penyusunan laporan APBD 2025 menggunakan kualifikasi, verifikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
“Merujuk pada hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Berpedoman pada Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 dan terakhir Kepmendagri Nomor 900.115.250.2025,” kata Bupati.
Prioritaskan SPM dan Belanja Wajib
Bupati menegaskan dalam pelayanan publik, Pemkab Jayawijaya menganggarkan kegiatan dan sub kegiatan yang wajib diprioritaskan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja wajib, serta pencapaian sasaran pembangunan.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan kami melihat dari skala prioritas pembangunan yang dilihat dari SPM, belanja wajib untuk memperoleh pencapaian sasaran pembangunan yang baik,” ujarnya.
Telah Diaudit BPK
Bupati juga menegaskan bahwa laporan keuangan Pemkab Jayawijaya Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Dengan penggunaan SIPD, Pemkab berharap laporan keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.(gadiel gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


