JAYAPURA, kliktimur.com – Sekalipun ada isu yang beredar di Medsos bahwa Mendagri menetapkan Wabup Manteng Yonas Kenelak (YK) menjabat Bupati menggantikan Ricky Ham Pagawak (RHP), hal tersebut hoax dan RHP masih Bupati Mamteng yang sah.
Ketua Relawan RHP for Gubernur Papua 2024, Kalvin Penggu melalui Siaran Pers, Sabtu (23/7/2022), menjelaskan pihaknya telah bertemu Wabup Mamberamo Tengah Yonas Kanelak di kediamannya di Dok 9, Jayapura, untuk mengklarifikasi isu tak sedap tersebut.
Kepada Kalvin, Yonas Kanelak minta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Gubernur Papua dan Mendagri. Sedangkan menurut Kalvin, pemerintahan RHP dan Yonas Kanelak telah bekerja bersama membangun Mamberamo Tengah selama sembilan tahun.
Jadi hubungan tersebut jangan sampai terpecah belah hanya lantaran sedang dimainkan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab, untuk menggantikan RHP,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya menyampaikan kepada publik dan pendukung RHP yang telah terbentuk di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, agar tetap menjaga kamtibmas, karena RHP masih sah Bupati Mamberamo Tengah.
Sementara itu, Anggota lain Relawan RHP for Gubernur Papua 2024 Wilayah Mee Pago, Alexander G. Gobai menuturkan, RHP masih sah bupati Mamteng. Oleh karena itu, tandasnya, tak boleh ada intervensi, apalagi ada niat-niat menjatuh RHP yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Mari kita jaga kebersamaan yang sudah terbangun baik antara pejabat Papua, pejabat Mamteng dan masyarakat di tanah Papua. Elit politik tidak boleh melakukan hal-hal yang memicu terjadinya konflik di tanah Papua,” katanya.
Gobai mengatakan, untuk semua relawan, menjaga kamtibmas di tanah Papua, terutama di kabupaten Manteng. Sebab, persoalan RHP adalah masalah kita bersama dalam penyelesaiannya,” tukasnya.
Anggota Relawan dari La Pago, Panuel Salawala mengatakan isu yang beredar di medsos bahwa Mendagri telah menetapkan Wabup Mamteng Yonas Kanelak menjabat Bupati menggantikan RHP adalah hoax alias berita bohong.
Menurut dia, apabila kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan, karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan mengenai pemilihan kepala daerah.(meidipandean,anthongombo,dielgombo, alexmabel, wandikbo)
Discover more from Kliktimur
Subscribe to get the latest posts sent to your email.