Tahuna, kliktimur. Com
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat tertunda. Melalui penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah resmi mengalokasikan anggaran untuk pelunasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Kepala daerah menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam merealisasikan harapan serta hak-hak para pegawai.
Melalui Penandatanganan Perda Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang di dalamnya memuat pembayaran TPP ASN tahun 2024 selama 4 bulan dengan total anggaran Rp 11,5 Miliar kurang lebih. Demikian Bupati Michael Thungari saat ditemui media rabu (14/10/2026).
Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan dan pembayaran TPP untuk durasi 4 bulan tersebut akan mulai disalurkan pada besok hari.
Pemerintah Daerah berharap dana TPP yang dibayarkan dapat bermanfaat secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN beserta keluarganya. ***
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


