Wamena, kliktimur com
Masyarakat Adat wilayah Distrik Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan akhir pekan sabtu 22/08/2026) resmi menetapkan Peraturan Bersama, Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Masyarakat Distrik Asolokobal.
Hak tradisional sebagaimana disampaikan Wempi Asso, saat membaca peraturan hukum adat hasil musyawara, merupakan amanat dari Undang-Undang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam Ketentuan umum lanjut Asso,
Di pasal 1 dijelaskan sejumlah definisi penting. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat di Distrik Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya yang memiliki karakteristik khas hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup..
Hukum adat, adalah seperangkat norma atau aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya masyarakat di Distrik Asolokobal yang diwariskan secara turun temurun.
Tanah adat lanjut dia, adalah tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun.
“Hak ulayat adalah hak yang dimiliki masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama wilayah pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang berada di dalam wilayah adat,” katanya.
Sementara Asas dan Tujuan
Di Pasal 2, menyebut jelas, pengakuan dan perlindungan dilaksanakan berdasarkan 8 asas.Keadilan Sosial, Kesetaraan dan Non-Diskriminasi, Kelestarian Lingkungan, Transparansi, Partisipasi, Kepentingan Umum, Manfaat, dan Kepastian Hukum.
Tujuannya, tegas dia, mewujudkan masyarakat adat di Distrik Asolokobal yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
Sementara Wilayah dan Tanah Adat
Pasal 11, menegaskan batas wilayah dan aturan tanah.. Wilayah adat suku Asolokobal dari perbatasan kali Yetni Kabupaten Yahukimo sampai Hetoke Distrik Woma. Itu secara aliansi.
“Tanah adat di wilayah Distrik Asolokobal adalah milik suku Asolokobal dari Posi Bupiaret sampai di Hetoke adalah milik suku Asolokobal,” ujarnya.
Tanah adat diperuntukkan hak guna pakai bersama untuk bercocok tanam. Tanah adat tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Jika, sambungannya, masyarakat setempat yang jual beli akan kena sanksi pidana dan sanksi hukum adat, pelaku penjual beli tanah bukan sebagai warga Asolokobal, serta tanah dikembalikan ke suku Asolokobal.
Seterusnya Sanksi Adat Perang Suku dan Sosial
Pasal 12 mengatur sanksi konflik..Konflik perang suku terjadi karena masalah minuman keras antar sesama warga Distrik Asolokobal apabila meninggal dunia dikenakan denda atau sanksi berupa babi 5 ekor dan uang Rp20 juta rupiah serta pelaku diproses hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Konflik karena masalah tanah adat, perempuan, tabrakan, dikenakan denda atau sanksi berupa babi 5 ekor dan uang Rp20 juta serta pelaku diproses hukum pidana.
Lanjut, Pasal 13 mengatur masalah sosial. Pencurian babi dikenakan denda atau sanksi berupa babi 5 ekor. Pencurian kendaraan motor, mobil maupun kendaraan roda 6 dan jenis barang lain dikenakan denda atau sanksi berupa babi 5 ekor.
Pelaku penjual minuman keras atau produksi pabrik maupun lokal serta penjual ganja, barang bukti disita dan dimusnahkan dikenakan denda atau sanksi serta pelaku diproses hukum pidana.
Perkawinan dan Adat
Peraturan juga mengatur mas kawin dan perkawinan. Proses perkawinan wajib dilaksanakan nikah adat dan nikah gereja. Pembayaran mas kawin bagi perempuan atau gadis Asolokobal. tiga ekor babi untuk maskawin
Pembayaran mas kawin bagi perempuan atau gadis kawin keluar dari Asolokobal delapan ekor babi. Jika Bawa lari anak gadis dari wilayah Adat Asolokobal dikenakan denda atau sanksi 5 ekor babi dan uang Rp20 juta serta proses hukum pelaku.
Jika perempuan atau gadis hamil di luar nikah wajib menikah. Jika tidak dikenakan, denda lima ekor babi dan uang Rp20 juta.
Penegasan Pelaksanaan, terkait Keputusan hukum adat ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat adat Distrik Asolokobal. Kepala distrik, kepala kampung wajib mensosialisasikan dan melaksanakan keputusan bersama hukum adat Distrik Asolokobal.
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Asolokobal pada 22 Agustus 2026 dan berlaku selama 5 tahun. Penandatanganan berita acara disaksikan seluruh kepala suku honai masing-masing wilayah adat Asolokobal, 9 kepala kampung, kepala distrik, LMA setempat, Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan Beni Mabel, Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya Herman Doga, Ketua Dewan Adat Wilayah Hubulama Enggelbert Sorabut, Bupati Jayawijaya Athenius Mirip, anggota DPRK Jayawijaya Yosep Lokobal, Ketua Komisi B, Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayawijaya Roby Lokobal, tokoh agama, dan tokoh perempuan. (Gadiel gombo)
Eksplorasi konten lain dari Kliktimur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


